Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Tangis Adelia Putri Salma "Ratu Narkoba" Palembang Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Wanita berjuluk Ratu Narkoba itu dijerat Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Weni Wahyuny
KompasTV
Adelia Putri Salma, "Ratu Narkoba" asal Palembang saat mengusap air matanya usai divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (16/5/2024). Ia pula didenda Rp2 Miliar karena terbukti telah menggunakan uang hasil bisnis narkoba jenis sabu dari suaminya, Kadafi alias David. 

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Adelia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan.

Pertama, Adelia memiliki anak umur balita.

Ketua majelis hakim Lingga Setiawan mengatakan, Adelia punya anak yang masih berusia dua tahun.

Sudah menjadi tanggung jawab ibu untuk hadir dalam perkembangan anaknya, terlebih pada usia balita.

Baca juga: Inilah Sederet Aset Adelia Putri Salma Ratu Narkoba Palembang Disita Polri, 13 Mobil Di Antaranya

Hal itu senada dengan yang pernah dikatakan Adelia dalam pembelaannya yang meminta untuk keringanan hukuman untuk bisa tetap dekat dengan anaknya.

"Terdakwa Adelia mempunyai keturunan dari suaminya yang berusia dua tahun. Terlalu lama berpisah khawatir mengganggu pertumbuhan," kata Lingga.

Kedua, uang hasil peredaran narkoba didapat atas hak nafkah.

Menurut hakim, ketidaktahuan Adelia atas sumber uang pemberian suaminya dari hasil peredaran narkoba menjadi poin selanjutnya yang meringankan vonis.

Fakta persidangan membuktikan bahwa uang senilai Rp 15 juta-Rp 20 juta per dua minggu didapat Adelia merupakan haknya sebagai istri.

"Fakta terdakwa Adelia bukan orang yang diberi mandat penuh oleh Kadafi (suami Adelia) dalam mengelola uang hasil narkotika. Uang tersebut dia dapat sebagai istri diberi nafkah," ucap hakim lagi.

Kendati ada dua poin yang meringankan, majelis hakim menyebut Adelia tidak bisa lepas dari jerat hukum. Hal itu karena perannya yang dijerat sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

Adelia dinilai membelanjakan uang dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak dari hasil bisnis narkotika.

Tolak Pleidoi

JPU sebelumnya menolak keberatan (pleidoi) terdakwa Adelia Putri Salma atas tuntutan tujuh tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved