Kasus Vina Cirebon

Sosok Andi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Masih Buron, Disebut Punya Masalah dengan Geng Motor Lain

Sosok Andi, salah satu pelaku pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 hingga kini masih menjadi buronan polisi, punya peran utama

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Prohaban.co/google
Ilustrasi geng motor. Sosok Andi, salah satu pelaku pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 hingga kini masih menjadi buronan polisi, punya peran utama 

Tujuh orang divonis penjara seumur hidup, satu orang 8 tahun penjara dan 3 orang masih buron.

Adapun ciri-ciri Andi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diungkap Polda Jabar.

Andi

Usia: 23 Tahun (2016) – 31 Tahun (2024)
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 165, Badan Kecil, Rambut Lurus, Kulit Hitam.

Kedua buron lainnya adalah Pegi alias Perong (30), dan Dani (28).

Pegi alias Perong

Usia: 22 Tahun (2016) – 30 Tahun (2024)
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 160, Badan Kecil, Rambut Keriting, Kulit Hitam.

Baca juga: Curhat Sahabat Vina Usai Nonton Film Almarhumah, Sempat Bertemu Sebelum Dibunuh: Kembali Terluka Vin

Dani

Usia: 20 Tahun (2016) – 28 Tahun (2024)
Jenis Kelamin: Laki-Laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat Tinggal Terakhir: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Ciri-Ciri Khusus: Tinggi 170, Badan Sedang, Rambut Keriting, Kulit Sawo Matang.

Polisi sebelumnya telah menangkap delapan dari 11 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina.

Tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu pelaku dihukum penjara 8 tahun.

Tujuh orang pelaku yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal divonis penjara seumur hidup.

Berdasarkan hasil persidangan, mereka terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Satu pelaku yang dulu masih di bawah umur itu kabarnya akan bebas dalam waktu dekat tahun ini.

Hotman Paris Cium Kejanggalan BAP 8 Pelaku

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved