Berita Palembang

Pembangunan Flyover Sekip Ujung Palembang Selesai, Masih Ada Pembebasan Lahan yang Belum Dibayarkan

Pembangunan Flyover Sekip Ujung Palembang sudah selesai dikerjakan. Namun pembebasan lahan masih ada yang belum dibayarkan.

TRIBUNSUMSEL.COM/LINDA TRISNAWATI
Lahan yang belum dilakukan pembayaran pembebasan atas dibangunnya fly over Sekip Ujung Palembang, Jumat (17/5/2024). 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pembangunan Flyover Sekip Ujung Palembang sudah selesai dikerjakan.

Namun meski pembangunannya sudah selesai, ternyata masih menyisahkan permasalahan terkait pembebasan lahan Flyover Sekip Ujung Palembang.

Lahan yang masih belum dibayarkan yaitu  dari jalan R Sukamto, depan cucian mobil samping Kopi Oncak, simpang Empat Angkatan 66, Kecamatan Kemuning.

"Pemilik lahan atas nama Siswady dari 2020 hingga 2024 ini belum menerima pergantian satu persen rupiah pun," kata Kuasa Hukum Siswady, A Rilo Budiman, Jumat (17/5/2024).

Rilo menjelaskan, lahan milik kliennya itu terkena pelebaran proyek flyover berdasarkan data mencapai 170 meter persegi dari luas tanah 210 meter persegi.

"Lahan klien kami persis di titik koordinat mulai dari jalan R Sukamto, depan Cucian Mobil samping Kopi Oncak, simpang Empat Angkatan 66, Kecamatan Kemuning," katanya.

Baca juga: Fly Over Sekip Ujung Palembang Selesai, Pemprov Sumsel Tinggal Tunggu Arahan Untuk Bisa Dibuka

Bahkan pemilik lahan juga diperkuat dengan memiliki surat pengakuan hak (SPH) tertanggal 25 Maret 1981 dengan nomor SPH 55/20-II/SKT/1981.

"Sebagian tanah klien kami masuk dalam pembebasan lahan flyover berdasarkan surat dari Kecamatan Kemuning nomor 005/191/KM/2019," ungkapnya.

Ia menyebut, nilai ganti rugi sesuai informasi KJPP senilai Rp 12 juta per meter. Jika dikalikan dengan luas lahan yang dibebaskan seluas 170 meter persegi, maka nilainya mencapai Rp 2,04 miliar.

Dengan adanya surat dan bukti kepemilikan tanah, Rilo meminta agar peresmian Flyover Sekip Ujung dapat ditunda sampai adanya pembayaran ganti rugi lahan kliennya yang sudah di garap sebagai infrastruktur jalan.

"Kami juga akan bersurat ke Presiden Jokowi dan Kementerian PUPR, Gubernur dan Walikota Palembang terkait hal tersebut. Harapannya ada win-win solution terkait lahan yang belum dibayarkan ini," katanya.

Sementara itu Tribun Sumsel sudah mencoba menghubungi PUPR Kota Palembang untuk mengkonfirmasi hal tersebut, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respon. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved