Kasus Vina Cirebon

Momen Terakhir Vina Cirebon Sebelum Dibunuh Geng Motor, Pamit ke Nenek Makan dengan Keluarga Eki

Marliana (33) kakak Vina mengungkap momen terakhir adiknya sebelum tewas dibunuh, sudah pamit izin kepada nenek makan bersama keluarga sang pacar, Eki

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube CURHAT BANG Denny Sumargo
Sukaesih ibunda Vina dan Marliana kakak Vina mengungkap momen terakhir adiknya sebelum tewas dibunuh, sudah pamit izin kepada nenek makan bersama keluarga sang pacar, Eki 

Sejumlah rekan korban juga menceritakan peristiwa pengejaran oleh geng motor yang terjadi sebelumnya.

Polisi kemudian menangkap 8 dari 11 pelaku berinisial ER (27), HS (23), JY (23), ES (23), SP (19), SK, SD, dan RW pada 31 September 2016.

Tiga buron tersangka pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016 silam masih belum tertangkap.

Ciri Ciri 3 Tersangka Belum Ditangkap

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, Rabu (8/5/2024).

Sebagai informasi, Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 lalu.

Vina ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki Mulanya, keduanya awalnya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal. Namun, luka parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki, membuat keluarga curiga.

Inilah sosok sahabat Vina yang dirasuki arwahnya hingga bongkar kasus pembunuhan.
Inilah sosok sahabat Vina yang dirasuki arwahnya hingga bongkar kasus pembunuhan. (Tribunnewsbogor.com)

Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkuak bahwa Vina dan Eko merupakan korban pembunuhan. Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.

Polisi telah menangkap delapan dari 11 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina.

Tujuh di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu pelaku dihukum penjara 8 tahun.

Tujuh orang pelaku yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal divonis penjara seumur hidup.

Berdasarkan hasil persidangan, mereka terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Satu pelaku yang dulu masih di bawah umur itu kabarnya akan bebas dalam waktu dekat tahun ini.

Terbaru Polda Jabar merilis tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina, melalui akun Instagram resmi @humaspoldajabar. Ketiga buron adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Berikut ciri-ciri tiga buron kasus Vina Cirebon:

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved