Berita Pusri

Dukung Sektor Pertanian, Pusri Pastikan Pupuk Terserap Optimal di Berbagai Daerah

SVP Satuan Pengawasan Internal Pusri, Dian Permatasari laksanakan Sosialisasi di Sungai Selan, Bangka Tengah.

Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi Pusri
Pusri menggelar sosialisasi dan temu pelanggan kepada petani, pemilik kios, distributor, dan Dinas Pertanian di beberapa Provinsi yang merupakan rayon tanggung jawab Pusri dalam penyaluran pupuk bersubsidi. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG–  Guna menggenjot produksi pupuk baik subsidi maupun non subsidi secara optimal, PT Pusri menggelar sosialisasi dan temu pelanggan kepada petani, pemilik kios, distributor, dan Dinas Pertanian di beberapa Provinsi yang merupakan rayon tanggung jawab Pusri dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

SVP Satuan Pengawasan Internal Pusri, Dian Permatasari laksanakan sosialisasi di Sungai Selan, Bangka Tengah.

Disampaikan Dian bahwa pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk sebesar 9,55 juta ton atau meningkat 2 kali lipat dari yang sebelumnya 4,7 juta ton.

Dilanjutkan dengan kegiatan serupa pada, Selasa (7/5/2024) yang dihadiri oleh SVP SDM Pusri, Nuril Huda yang melaksanakan Sosialisasi dan Temu Pelanggan di Desa Sendangagung, Kecamatan Minggir, Sleman Yogyakarta.

Penambahan alokasi subsidi pupuk ini tertuang pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Indah menerangkan bahwa Pupuk Indonesia Grup mendukung proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan dengan lancar, tepat sasaran, dan mudah ditebus oleh petani terdaftar.

Pusri pastikan serapan optimal pupuk
Pusri menggelar sosialisasi dan temu pelanggan kepada petani, pemilik kios, distributor, dan Dinas Pertanian di beberapa Provinsi yang merupakan rayon tanggung jawab Pusri dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

”Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan alokasi kuota pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2024 dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Sebagai BUMN yang mengemban mandat untuk menopang ketahanan nasional, Pupuk Indonesia siap memenuhi penambahan alokasi pupuk bersubsidi serta mengawasi proses distribusi dan penebusan yang tepat sasaran hingga pupuk bersubsidi sampai ke tangan petani,” jelas Indah.

Baca juga: Pusri Raih Penghargaan Kemendes PDTT RI,Dorong Kawasan Transmigrasi Telang Kabupaten Banyuasin

Baca juga: Tingkatkan Hasil Panen, Pusri Gelar Pelatihan Agribisnis Untuk Mitra Binaan

Sosialisasi juga dilaksanakan di Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Jepara yang dilaksanakan oleh SVP Transformasi Bisnis, Agus Waluyo, Rabu (15/5/2024).

Tentunya sosialisasi ini akan terus dilaksanakan Pusri secara merata di seluruh wilayah rayon pupuk bersubsidi Pusri.

Berdasarkan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton.

Adapun alokasi subsidi tersebut ditujukan kepada empat jenis, yaitu Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan yang terbaru adalah pupuk Organik.

Penambahan alokasi terhadap empat jenis pupuk ini ditetapkan sebesar 4.634.626 ton untuk Urea, 4.278.504 ton untuk NPK, 136.870 ton untuk NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton.

Sejalan dengan penetapan kebijakan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024,  Pupuk Indonesia telah menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 1,4 juta ton atau mencapai 224 persen per tanggal 3 Mei 2024.

Sementara itu, penambahan alokasi pupuk subsidi bisa dimanfaatkan oleh petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024 yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

Adapun pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved