Pilkada Muba 2024

Dianggap Belum Lengkap, KPU Kembalikan Berkas Dukungan Pasangan Sumadi-Madali di Pilkada Muba 2024

Diketahui, pasangan ini merupakan satu-satunya dari jalur non partai yang turut meramaikan Pilkada Muba pada November nanti.

Penulis: Fajri Ramadhoni | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Fajri Ramadhoni
Ketua KPU Muba Sigid Nugroho ketika menerima calon perseorangan atau independen. 

TRIBUSMSEL.COM, SEKAYU - Dianggap belum lengkap, KPU Musi Banyuasin akhirnya mengembalikan berkas dukungan bakal calon (Balon) perseorangan atau independet pasangan A Sumadi MS, dan H.M Madali. 

Diketahui, pasangan ini merupakan satu-satunya dari jalur non partai yang turut meramaikan Pilkada Muba pada November nanti.

Pengembalian berkas ini dilakukan oleh KPU karena hingga batas waktu yang ditetapkan yakni pada tanggal 15 Mei 2024, bakal calon belum bisa memenuhi persyaratan yang wajib diinput di aplikasi sistem informasi pencalonan (SILON).

Komisioner KPU Muba divisi teknis dan penyelenggara, Muparid mengatakan, hingga batas waktu Rabu (15/5/2024) malam pukul 23.59 WIB sebenarnya sudah ada toleransi dari KPU RI 3X24 jam untuk dukungan yang wajib diinput aplikasi SILON.

"Hanya saja pasangan ini baru mencapai 4359 dukungan, namun untuk fisik memenuhi syarat,” ujarnya, Kamis (16/5/2024).

Maka itu menurut Muparid, dengan tidak mencukupi jumlah dukungan yang masuk di aplikasi SILON maka, KPU Muba mengembalikan berkas bakal calon perseorangan tersebut.

Disinggung terkait apakah nantinya bakal calon independen atau perseorangan ini gagal maju dalam kontestasi pada pemililihan kepala daerah, Muparid mengasakan bahwa pihaknya masih menunggu Petunjuk KPU RI.

“Untuk pengembalian berkas sudah kita koordinasikan ke pihak bakal calon ,” jelasnya.

Baca juga: Tiga Calon yang Bakal Maju di Pilkada Muba 2024 Disebut Punya Popularitas dan Basis Massa -3

Baca juga: Ungkap Kriteria Pendamping di Pilkada Muba 2024, Lucianty Sebut Soal Massa Militan Hingga Visi Misi

Sementara itu, Kasubag teknis dan penyelenggara KPU Muba M Ali menyebutkan berdasarkan Keputusan KPU nomor 532 tahun 2024 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024

Syarat dukungan yang harus dipenuhi oleh bakal calon Bupati dan bakal calon wakil Bupati dari jalur perseorangan yakni minimal sebanyak 41509 dukungan atau 8,5 persen dari jumlah DPT sebanyak 488.330 dan memiliki sebaran dukungan di 8 kecamatan dari 15 kecamatan

Lanjut Ali, syarat dukungan harus diupload terlebih dahulu di aplikasi SILON itu aturanya apabila belum terinput maka KPU belum bisa menerima dan membuatkan berita acara secara resmi.

Sebelumnya ketua KPU Muba Sigid Nugroho sudah menerima kedatangan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati dari jalur perseorangan atau independen, yakni A Sumadi MS dan H.M Madali.

Saat itu pasangan tersebut membawa dukungan dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Muba dengan sejumlah 42.000 Lebih. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved