Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang
Tahan Tangis, Keponakan Bunuh Bos Warung Madura di Tangsel Menyesal : Kok Bisa Segitunya
FA (23), keponakan bunuh pamannya, bos warung Madura, AH (32) kini mengaku menyesal, menahan tangis karena telah melakukan perbuatan keji...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Setelah melakukan aksinya, FA menaruh jasad AH di dalam karung yang ia disandarkan di pom bensin mini yang ada di warung korban.
Rekaman CCTV juga menampilkan satu unit motor terparkir di dekat warung tersebut.
Faizal yang mengenakan baju lengan panjang, sarung, dan peci mencoba menggotong karung tersebut untuk dinaikkan ke bagian depan motor.
Namun, Faizal tampak kesulitan untuk mengangkat karung itu. Pelaku terlihat bolak balik naik dan turun dari motor tersebut.
Tak lama kemudian, pelaku benar-benar turun dari motor dan meletakkan karung berisi mayat korban di pinggir warung.
Setelah membunuh AH, pelaku sempat kebingungan saat hendak membuang mayat korban.

Jarak antara tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan dengan lokasi pembuangan jasad korban hanya membutuhkan waktu 20 menit.
Namun, pelaku FA berputar-putar selama sekitar satu jam saat mencari tempat untuk membuang jasad korban.
"Tapi si pelaku ke sana hampir satu jam karena muter-muter nyari tempat yang gelap. Jadi itu pun dia nggak tahu lokasi itu," ujar Titus.
Baca juga: Momen Terakhir Korban Fortuner Pengantar Pengantin Terjun ke Jurang di Bromo, Sempat Foto Bersama
Titus mengungkap, FA menghabisi nyawa AH di toko kelontong milik korban di Kampung Dukuh, Ciputat.
Korban dibunuh pada Jumat (10/5/2024) sore. Malam harinya, pelaku membuang jasad korban di perumahan di kawasan Pamulang.
Pelaku membawa jasad korban yang terbungkus sarung dan dimasukkan ke dalam karung menggunakan motor.
"Itu dia (dibunuh) hari Jumat sore sekitar jam 16.00 WIB, dibuang jam 21.00 WIB. Pakai motor, jadi dibungkus pakai sarung, terus dimasukkan ke karung. Dibawa pakai motor, motor korban," ungkap Titus.
Saat ini tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan telah menangkap dan menetapkan FA dan NA sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang
Bos Warung Madura Dibunuh di Pamulang
Keponakan Bunuh Bos Warung Madura
Mayat Terbungkus Sarung
Mayat Dalam Sarung
Mayat Terbungkus Sarung di Tangsel
Tribunsumsel.com
Siasat NA Hasut Keponakan Bunuh Paman Bos Warung Madura, Sakit Hati Tak Boleh Ngutang |
![]() |
---|
Penyebab Keponakan Bunuh Bos Warung Madura di Pamulang, Sakit Hati Dibangunkan saat Tidur |
![]() |
---|
Kronologi Keponakan Bunuh Bos Warung Madura di Pamulang hingga Buang Jasad Pakai Sarung |
![]() |
---|
Geger Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang Tangsel, Ada Luka Sayat di Leher |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.