Kasus Vina Cirebon
Sebelum Difilmkan, Keluarga Vina Curhat Didatangi 2 Pria Misterius, Kini Polisi Buru 3 DPO Pembunuh
Keluarga Vina Dewi, korban pembunuhan oleh geng motor di Cirebon tahun 2016 lalu buka suara. Ngaku didatangi dua orang ke rumahnya sebelum polisi usut
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tempat tinggal terakhir Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Ciri-ciri khusus: tinggi 160 cm, badan kecil, rambut keriting dan kulit sawo matang.
2. Andi
Usia: 23 tahun (2016), 31 tahun (2024)
Jenis kelamin: laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat tinggal terakhir Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Ciri-ciri khusus: tinggi 165 cm, badan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam.
3. Dani
Usia: 20 tahun (2016), 28 tahun (2024)
Jenis kelamin: laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Tempat tinggal terakhir Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Ciri-ciri khusus: tinggi 170 cm, badan sedang, rambut keriting dan kulit sawo matang.
Baca juga: Reaksi Keluarga Vina Cirebon Usai Polisi Memburu Jejak 3 Tersangka DPO, Berharap Pelaku Ditangkap
Dikeluarkannya 3 DPO usai kasus tersebut kembali ramai diperbincangkan pun sontak mencuri perhatian.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan alasan pihaknya menghadapi kesulitan dalam menangkap tiga pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
Jules menyatakan bahwa pihaknya terkendala oleh identitas asli para pelaku.
Sejak 2016, saksi-saksi yang diperiksa tidak mengetahui identitas asli pelaku, termasuk delapan orang yang telah diadili.
"Dari hasil pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami hanya menemukan inisial yakni Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri," ujar Jules pada Selasa (14/5/2024) dilansir Kompas TV.
Jules juga membantah rumor yang menyebutkan salah satu pelaku merupakan anak anggota polisi.
Ia menegaskan bahwa justru salah satu korban, Eki, yang merupakan kekasih Vina, adalah anak anggota polisi.
“Berdasarkan pemeriksaan dan fakta di persidangan, salah satu korban yang merupakan pacar Vina, yaitu Eki, adalah anak dari anggota kami,” ungkap Jules, sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com.
“Kami tegaskan, salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku,” tambahnya.
Delapan tersangka dipidana
Kasus pembunuhan Vina ditangani oleh Polda Jawa Barat sejak dilaporkan pada 31 Agustus 2016.
Saat ini, delapan pelaku pembunuhan Vina telah menjalani hukuman pidana. Mereka didakwa oleh Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.
Identitas delapan terpidana ini yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Para pelaku terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tujuh terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku lainnya dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum mati.
Kronologi
Pembunuhan Vina Cirebon Kasus Vina berawal ketika perempuan 16 tahun itu dibunuh di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu (27/8/2016) malam.
Dia ditemukan tergeletak tanpa nyawa bersama kekasihnya, Muhammad Rizky yang akrab dipanggil Eki (16).
Laporan awal menyebutkan, Vina mengalami kecelakaan tunggal saat berboncengan dengan Eki.
Keduanya menabrak tiang listrik dan trotoar jembatan flyover di arah Majasem, Cirebon menuju Sumber, Kabupaten Cirebon.
Baca juga: Hotman Paris Turun Tangan Usut Kasus Vina asal Cirebon Dibunuh 11 Anggota Geng Motor
Beberapa hari kemudian, Wasnadi mendapat informasi putrinya meninggal akibat kekerasan oleh geng motor.
Perempuan itu mengalami luka parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki.
"Informasi dari polisi, pelakunya geng motor. Cuma geng motornya apa, saya enggak tahu, tapi pokoknya saya dari keluarga, mohon kepolisian memberikan hukuman seberat-beratnya, dihukum mati, kalau bisa dibasmi aja semua, sangat meresahkan," kata Wasnadi pada Jumat 2 September 2016, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (11/5/2024).
Kapolres Cirebon saat itu, AKBP Indra Jafar menjelaskan, Vina dan Eki berkeliling Cirebon pada Sabtu malam bersama rekan geng motor mereka.
Saat melintasi SMP Negeri 11 Cirebon, mereka dilempari batu oleh geng motor lain.
Namun, motor yang dikendarai Eki ditendang sampai dia dan Vina jatuh.
Keduanya lalu mendapatkan tindakan kekerasan. Setelah itu, para pelaku sengaja membuang jasad kedua korban di bawah jembatan layang agar seakan-akan korban meninggal akibat kecelakaan tunggal.
"Asumsi pertama saat itu adalah kejadian lakalantas. Setelah itu, kami mendapat informasi dari rekan korban bahwa korban belum tentu mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Indra.
Polisi kemudian menangkap 8 dari 11 pelaku pembunuhan pada 31 September 2016.
Adapun kasus ini kembali ditelusuri buntut t viralnya film Vina : Sebelum 7 Hari.
Diangkat menjadi sebuah film, kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada 2016 silam kini kembali mencuri perhatian.
Polda Jawa Barat langsung menerbitkan 3 daftar pencarian orang (DPO) yang diduga ikut terlibat dalam peristiwa pembunuhan keji itu.
Baca berita lainnya di google news
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.