Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang

Penyebab Keponakan Bunuh Bos Warung Madura di Pamulang, Sakit Hati Dibangunkan saat Tidur

Penyebab FA (23) bunuh pamannya, bos warung Madura, AH (32) terungkap, sudah lama memendam sakit hati atas perkataan korban...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim
Dua tersangka pembunuhan bos warung Madura di Pamulang, Tangsel. Satu pelaku adalah keponakannya sendiri. Pembunuhan ini terjadi karena adanya sakit hati dari pelaku. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - FA (23), seorang pria di Pamulang, Tangerang Selatan tega membunuh pamannya yang merupakan bos warung Madura inisial AH (32).

FA selama ini memendam sakit hati atas perkataan korban selama ia bekerja di warung Madura tersebut.

Saat itu FA tengah tidur.

FA mengaku jika dirinya sering dimarahi korban karena dianggap bermalas-malasan saat bekerja.

"(Pelaku) ditarik sarungnya, terus dimarahi pakai bahasa Madura. Kurang lebih intinya, 'kalau kamu di sini cuma tidur-tidur, ngapain di sini. Pergi saja, pulang lagi ke kampungmu lah'," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat merilis kasus ini, Selasa (14/5/2024) dilansir dari Tribun Jakarta.

Kronologi Keponakan Bunuh Paman Bos Warung Madura, Bacok Korban Saat Makan, Buang Jasad Pakai Sarung
Kronologi Keponakan Bunuh Paman Bos Warung Madura, Bacok Korban Saat Makan, Buang Jasad Pakai Sarung (Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)

Sementara itu rekan FA, Na mengaku sakit hati lantaran tidak diperbolehkan berutang saat membeli rokok di toko kelontong milik korban.

Di sisi lain, NA memang kerap berhutang di toko korban.

"Sering ngutang dia. Kenapa dia sakit hati? Karena dia mau ngutang rokok gak dikasih," kata Titus.

Aksi pembunuhan tersebut akhirnya dilakukan FA yang emosi dibangunkan saat sedang tertidur secara paksa pada Jumat (10/5/2024) pukul 04.30.

Sarung yang digunakan pelaku sebagai selimut ditarik paksa oleh korban.

Saat itu korban juga memarahi pelaku.

"FA mengatakan dalam bahasa Madura, 'kalau kamu tidur-tidur saja di sini, mending tidak usah kerja'. Atas kejadian tersebut pelaku sakit hati dan marah terhadap korban sehingga pelaku setelah kejadian subuh tersebut mendiamkan atau tidak berkomunikasi dengan korban," jelasnya.

Sakit hati dengan itu, pelaku FA mendatangi warung kelapa untuk mencari golok saat korban tengah salat Jumat di Masjid.

Setelah menemukan golok yang dicari, pelaku menyimpan senjata tajam itu di tumpukan tabung gas 3 Kg di warung korban.

Emosi pelaku memuncak saat dibangunkan oleh korban yang menyuruhnya untuk melayani pembeli.

Dihasut Teman

Pada Kamis (9/5/2024), pelaku curhat kepada karyawan warung soto berinisial NA (28).

Nepada NA, FA mengatakan bahwa dirinya tidak betah bekerja dengan korban.

NA pun menyarankan FA untuk mencari pekerjaan lain.

NA juga menghasut FA untuk menghabisi nyawa korban.

"Pada saat curhat tersebut NA menyampaikan secara lisan kepada FA, 'jika kamu merasa tidak senang dengan perlakuan kakak sepupu kamu, kamu cari kerjaan di tempat lain saja dan terhadap kakak sepupumu kamu bacok saja dan itu ada golok di warung penjual kelapa'," ujar Titus.

Baca juga: Viral Bule Rusia di Bali Ngaku Dideportasi Usai Bantu Bongkar Kasus Narkoba, Ini Kata Kemenkumham

Baca juga: A, Tolong Bunuh Saya, Permintaan Rahmat ke Tetangga usai Bunuh Ibu di Sukabumi, Tawari Rp330 Ribu

NA menghasut FA untuk membunuh AH karena sakit hati tidak diperbolehkan berutang rokok di warung korban.

Bahkan setelah melakukan pembunuhan, FA meminta NA atau Naedi membantunya mengangkat karung berisi mayat tersebut.

Keduanya tampak santai menggotong karung berisi jasad korban meski saat itu sejumlah pengendara motor lalu lalang melintas di depan mereka.

Bahkan, seorang pengendara motor sempat berhenti di depan warung milik korban untuk membeli sesuatu.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengungkapkan, Naedi membeli karung yang digunakan untuk menyimpan jasad korban.

Naedi juga berperan membersihkan ceceran darah AH.

"Pada saat kejadian, dia ngawasin sekitar. Habis itu, setelah kejadian, dia ikut serta ngebersihin bekas-bekas darah dan bantu beli karung. Terus bantu ngangkat jenazah ke karung untuk dibuang," ungkap dia.

Selain itu, Naedi juga menghasut Faizal untuk membunuh korban karena merasa sakit hati atas perlakuan AH.

"Kemudian dia juga yang kayak memberikan saran 'sudah habisin', gitu," ujar Titus.

Kronologi Pembunuhan

Diketahui jika FA yang sakit hati dengan korban kemudian endatangi warung kelapa untuk mencari golok saat korban tengah salat Jumat di Masjid.

Setelah menemukan golok yang dicari, pelaku menyimpan senjata tajam itu di tumpukan tabung gas 3 Kg di warung korban.

Emosi pelaku memuncak saat dibangunkan oleh korban yang menyuruhnya untuk melayani pembeli.

"Sedangkan posisi korban saat itu sedang makan mie ayam. Emosi FA saat itu memuncak karena dibangunkan pada saat baru saja tidur," tutur Kasubdit Resmob.

Polisi saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (11/5/2024). Mayat pria itu terbungkus sarung saat ditemukan warga.
Polisi saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (11/5/2024). Mayat pria itu terbungkus sarung saat ditemukan warga. ((KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY))

Tak lama setelah melayani pembeli, FA mengambil sebilah golok yang sebelumnya sudah disiapkan.

FA pun membacok AH dari belakang hingga korban tersungkur ke lantai. Saat korban dalam posisi terlentang, pelaku kembali membacok korban sebanyak tiga kali.

"Satu kali bacokan dari arah belakang korban yang mengakibatkan luka robek pada leher belakang sebelah kanan," ungkap Titus.

"Selanjutnya korban jatuh ke lantai dengan posisi menghadap ke atas, lalu dibacok lagi sebanyak tiga kali yang menyebabkan luka robek
pada tangan kiri dan luka robek pada leher depan sehingga korban meninggal dunia," imbuh dia.

Aksi tersebut juga dipicu lantaran selama empat bulan bekerja, FA juga mengaku kerap mendapat perlakuan buruk dari korban.

"Selama pelaku bekerja di warung rokok tersebut sering mendapatkan perlakukan kurang baik dari korban selaku pemilik warung rokok," jelasnya.


Taruh Mayat Pinggir Warung

Setelah melakukan aksinya, FA menaruh jasad AH di dalam karung yang ia disandarkan di pom bensin mini yang ada di warung korban.

Rekaman CCTV juga menampilkan satu unit motor terparkir di dekat warung tersebut.

Faizal yang mengenakan baju lengan panjang, sarung, dan peci mencoba menggotong karung tersebut untuk dinaikkan ke bagian depan motor.

Namun, Faizal tampak kesulitan untuk mengangkat karung itu. Pelaku terlihat bolak balik naik dan turun dari motor tersebut.

Baca juga: Sosok Rahmat, Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Diduga karena Tak Dibelikan Motor

Tak lama kemudian, pelaku benar-benar turun dari motor dan meletakkan karung berisi mayat korban di pinggir warung.

Setelah membunuh AH, pelaku sempat kebingungan saat hendak membuang mayat korban.

Jarak antara tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan dengan lokasi pembuangan jasad korban hanya membutuhkan waktu 20 menit.

Namun, pelaku FA berputar-putar selama sekitar satu jam saat mencari tempat untuk membuang jasad korban.

"Tapi si pelaku ke sana hampir satu jam karena muter-muter nyari tempat yang gelap. Jadi itu pun dia nggak tahu lokasi itu," ujar Titus.

Titus mengungkap, FA menghabisi nyawa AH di toko kelontong milik korban di Kampung Dukuh, Ciputat.

Korban dibunuh pada Jumat (10/5/2024) sore. Malam harinya, pelaku membuang jasad korban di perumahan di kawasan Pamulang.

Pelaku membawa jasad korban yang terbungkus sarung dan dimasukkan ke dalam karung menggunakan motor.

"Itu dia (dibunuh) hari Jumat sore sekitar jam 16.00 WIB, dibuang jam 21.00 WIB. Pakai motor, jadi dibungkus pakai sarung, terus dimasukkan ke karung. Dibawa pakai motor, motor korban," ungkap Titus.

Saat ini tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan telah menangkap dan menetapkan FA dan NA sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved