Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang

Kronologi Keponakan Bunuh Bos Warung Madura di Pamulang hingga Buang Jasad Pakai Sarung

Inilah kronologi FA (23) keponakan bunuh paman bos warung Madura, AH (32), bacok korban tengah makan karena sakit hati, buang jasad pakai sarung..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim
FA (kaus coklat) bunuh pamannya yang merupakan bos warung madura. Ia membunuh sang paman saat makan siang dan membuang jasadnya dengan dibungkus sarung. 

Tak lama setelah melayani pembeli, FA mengambil sebilah golok yang sebelumnya sudah disiapkan.

FA pun membacok AH dari belakang hingga korban tersungkur ke lantai. Saat korban dalam posisi terlentang, pelaku kembali membacok korban sebanyak tiga kali.

"Satu kali bacokan dari arah belakang korban yang mengakibatkan luka robek pada leher belakang sebelah kanan," ungkap Titus.

"Selanjutnya korban jatuh ke lantai dengan posisi menghadap ke atas, lalu dibacok lagi sebanyak tiga kali yang menyebabkan luka robek
pada tangan kiri dan luka robek pada leher depan sehingga korban meninggal dunia," imbuh dia.

Aksi tersebut juga dipicu lantaran selama empat bulan bekerja, FA juga mengaku kerap mendapat perlakuan buruk dari korban.

"Selama pelaku bekerja di warung rokok tersebut sering mendapatkan perlakukan kurang baik dari korban selaku pemilik warung rokok," jelasnya.

Taruh Mayat Pinggir Warung

Setelah melakukan aksinya, FA menaruh jasad AH di dalam karung yang ia disandarkan di pom bensin mini yang ada di warung korban.

Rekaman CCTV juga menampilkan satu unit motor terparkir di dekat warung tersebut.

Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan (Shutterstock)

Faizal yang mengenakan baju lengan panjang, sarung, dan peci mencoba menggotong karung tersebut untuk dinaikkan ke bagian depan motor.

Namun, Faizal tampak kesulitan untuk mengangkat karung itu. Pelaku terlihat bolak balik naik dan turun dari motor tersebut.

Tak lama kemudian, pelaku benar-benar turun dari motor dan meletakkan karung berisi mayat korban di pinggir warung.

Saat ini tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan telah menangkap dan menetapkan FA dan NA sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.


Dihasut Teman

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved