Pembunuh Owner Kopi Selangit Ditangkap
BREAKING NEWS: Perampok Bunuh Owner Kopi Selangit di Musi Rawas Ditangkap, Tersangka Masih 18 Tahun
Perampok yang membunuh owner Kopi Selangit di Musi Rawas ditangkap polisi. Tersangka masih berusia 18 tahun.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Musi Rawas, untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Akibat kejadian tersebut Korban meninggal dunia dan kehilangan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Kemudian, tersangka berhasil ditangkap pada Rabu (15/05/2024) sekira pukul 01.15 Wib di Dusun III Desa Tabah Gindo Kecamatan Selangit, di rumah neneknya.
Penangkapan tersangka bermula pada Rabu (15/04/2024) malam sekira pukul 30.00 Wib, anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan atas nama Daru Salam sedang berada di rumah neneknya di Dusun III Desa Taba Gindo, Selangit.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota yang dipimpin Kanit Pidum langsung melaporkan hal tersebut kepada Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi, dan memerintahkan anggota bersama dengan anggota Opsnal Sat Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku berhasil dibekuk di rumah neneknya di Dusun 3 Desa Taba Gindo, Selangit, tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, pelaku Daru Salam masuk ke rumah korban melalui lantai 2 dengan cara memanjat rumah menggunakan 1 batang bambu. Sedangkan, pelaku ST (DPO) menunggu di luar.
Pada saat turun tangga, pelaku melihat diatas lemari ada satu bilah senjata tajam jenis pisau, setelah itu di dalam lemari pelaku melihat 1 buah dompet. Pelaku pun membuka dompet tersebut dan mengambil uang tunai sebesar Rp100.
"Setelah itu pelaku memasuki kamar korban untuk mencari kunci sepeda motor, tetapi tidak ketemu," ungkap Kapolres.
Kemudian, pelaku keluar dari kamar korban, tapi saat di depan TV kedua tangan pelaku dipegang oleh korban.
Pada saat Itu, pelaku langsung menghempaskan tangan korban dan langsung mencabut 1 bilah pisau yang di selipkan di pinggang pelaku.
"Pelaku pun menusuk perut korban dengan menggunakan 1 bilah pisau tersebut, kemudian pelaku langsung melarikan diri," tutup Kapolres.
Selain mengamankan satu pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa baju dan celana korban, 1 bilah pisau uang tunai Rp 38 ribu, 1 unit handphone, 1 unit falshdisk, dan 1 helai jaket warna hitam milik pelaku.
"Akibat perbuatannya di kenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana ayat 4 dan Pasal 363 KUHPidana ayat 2, dengan hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutup Kapolres.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.