Pilkada PALI 2024

Seluruh Balonkada PALI Pilih Jalur Parpol Karena Lebih Efektif, Tak Ada Jalur Independen

Pengajuan syarat dukungan calon perseorangan independen sudah ditutup, dan tidak ada pengajuan dari paslon perseorangan.

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Sri Hidayatun
apriansyah/sripoku.com
Kantor KPU Kabupaten PALI. 

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Ketua KPU PALI Sunario mengatakan tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU PALI telah dibuka sejak 8 Mei hingga 12 Mei 2024.

Namun hingga hari terakhir, tidak ada satupun bakal Paslon perseorangan yang meminta akses akun Silonkada kepada Tim Helpdesk KPU PALI dan melakukan penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU Kabupaten PALI.

Baik berupa dokumen digital (soft copy) melalui Silonkada, maupun dokumen fisik (hard copy).

"Pengajuan syarat dukungan calon perseorangan independen sudah ditutup, dan tidak ada pengajuan dari paslon perseorangan, ” kata Sunario, Selasa (14/5/2024).

Menurutnya, ada dua mekanisme dalam proses pencalonan untuk Pilkada 2024.

Yaitu, melalui jalur perseorangan dan dukungan partai politik atau gabungan partai politik.

Kedua mekanisme tersebut masing- masing sudah diatur persyaratannya.

Bagi pasangan calon perseorangan harus mengantongi minimal 14.333 dukungan, atau 10 Persen minimal syarat dukungan dari 143.060 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten PALI.

Dukungan itu juga harus tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah 5 Kecamatan di Kabupaten PALI.

Sementara, paslon yang didukung partai politik atau gabungan partai politik harus mendapat minimal dukungan 20 persen kursi DPRD PALI.

”20 persen kursi DPRD PALI itu sekitar 6 kursi dari total kursi DPRD PALI sebanyak 30 kursi,” ujarnya.

Sunario menyebut, tidak adanya penyerahan syarat dukungan bakal paslon perseorangan dalam pemilihan Bupati- Wakil Bupati PALI di Pilkada tahun 2024 ke KPU, diklaim bukan karena waktu penyerahan bukti dukung yang mepet. 

Melainkan kemungkinan ada hal lain, sehingga tidak adanya keikusertaan paslon jalur perseorangan dalam Pilkada serentak 2024 di Kabupaten PALI.

Baca juga: Tak Kunjung Diperbaiki, Pengendara Khawatir Lewati Jalan Penghubung Kabupaten OKI - OI

“Sebelumnya kita sudah mengumumkan baik di media sosial, media massa maupun sosialisasi kepada semua elemen di Kabupaten PALI. Namun sampai hari terakhir, yakni pada tanggal 12 Mei kemarin tidak ada peminat yang mendaftar dari jalur perseorangan,”ungkapnya.

Dengan nihilnya bakal calon perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan ke KPU Kabupaten PALI.

Maka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati PALI di Pilkada 2024 kini hanya menyisakan jalur partai politik.

"Tahapan berikutnya, KPU PALI akan membuka pendaftaran paslon dari parpol maupun gabungan parpol. Adapun pendaftarannya dibuka pada Agustus 2024 mendatang. Untuk tanggal nya, nanti akan kita umumkan," jelasnya.

Sementara itu, Abdul Rizal salah satu bakal calon Bupati PALI dari elemen tokoh non parpol (bukan kader parpol) yang baru-baru ini muncul ikut meramaikan Pilkada 2024, mengaku lebih memilih jalur parpol, karena lebih Efektif ketimbang jalur perseorangan.

Menurut Abdul Rizal, dengan maju melalui jalur parpol lebih mudah dalam mensosialisasikan visi misi maupun program-program yang disusunnya sebagai bakal calon Bupati PALI di Pilkada 2024.

"Karena parpol kan sudah punya struktur, mulai dari Kabupaten sampai ketingkat Desa-desa, dengan melalui jalur parpol beban kerjanya cukup enteng dan juga lebih cepat bersosialisasi. Jadi kita hanya fokus berjuang melakukan komunikasi politik yang intens dan juga melengkapi persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi dari parpol sebagai syarat dukungan untuk maju di Pilkada 2024," kata dia.

Sedangkan kalau melalui jalur perseorangan, harus membentuk struktur yang baru dan juga harus berjuang ekstra untuk memperoleh minimal syarat dukungan sebanyak 14.333 pemilih.

"Artinya beban kerjanya juga lebih besar, jadi harus memiliki perhitungan yang lebih Ekstra lagi,"ujarnya.

Atas pertimbangan itu, Abdul Rizal lebih memilih jalur parpol ketimbang jalur perseorangan sebagai kendaraan politik nya dalam mengusung nya maju di Pilkada PALI 2024.

Saat ini Abdul Rizal telah resmi mendaftar di 4 parpol, yakni PAN, Demokrat, Nasdem dan PKB.

"Alhamdulillah berkas formulir pendaftaran dari 4 parpol tersebut sudah lengkap dan berkas formulir sudah dikembalikan ke masing-masing parpol. Saat ini kita menunggu hasil selanjutnya, harapannya dari 4 parpol itu bisa mendapatkan rekomendasi dan kita optimis untuk ikut berkompetisi di Pilkada 2024, guna mewujudkan Kabupaten PALI lebih baik lagi," tandasnya. 

Baca berita menarik lainnya di google news
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved