Berita Viral

Nasib Fiki Harman Malawa Pria di Merangin Jambi Jadi Tersangka Lawan Begal, Bebas Karena Bela Diri

Inilah nasib dari Fiki Harman Malawa (20) selaku pria di Merangin, Jambi yang jadi tersangka lawan begal, bebas dengan alasan membela dirinya..

|
KOMPAS.COM/KURNIA SANDI
Fiki Harman Malawa (20) sempat dijadikan tersangka oleh Polres (Tanjung Jabung) Tanjab Barat, Jambi usai membunuh begal bernama Muhammad Edo (19), Selasa (30/4/2024). 

Mengetahui itu, Edo kembali mendekat dan mencoba melawan.

Saat itulah Fiki menusuk perut Edo.

Kisah pemuda di Jambi, Fiki Harman Malawa (20) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan usai lawan begal hingga tewas.
Kisah pemuda di Jambi, Fiki Harman Malawa (20) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan usai lawan begal hingga tewas. (KOMPAS.COM/KURNIA SANDI)

Sementara Hardi yang melihat Edo ditusuk, mencoba mendekati Fiki dari belakang dan menerjang korban guna membantu rekannya.

Fiki memutar balik badannya sambil mengayunkan tangan yang memegang pisau ke arah Hardi sehingga mengenai pinggang sebelah kiri.

Fiki memukul kepala Hardi dengan gagang pisau hingga menyebabkan gagang pisau itu patah.

Setelah itu Hardi kemudian lari untuk memanggil kawan-kawannya.

Baca juga: Curhat Dea Siswi SMK Lingga Kencana Lolos dari Maut Kecelakaan Bus Subang, Trauma Pikirkan Teman

Namun, Fiki dan adiknya berhasil kabur dengan sepeda motor.

Kakak adik tersebut masuk ke dalam hutan untuk bersembunyi.

Sekitar 25 menitan, Hardi bersama teman-temannya sekitar 10 motor, mencari keberadaan Fiki dan LH.

Namun, para pelaku tidak berhasil menemukan Fiki dan adiknya karena keduanya bersembunyi di dalam hutan selama satu hari satu malam.

Setelah dirasa cukup aman, Fiki dan adiknya keluar dari persembunyian dan pulang ke rumah saudaranya yang tinggal di dekat PT DAS dan menceritakan kejadian tersebut.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved