Pilkada OKU Timur 2024

KPU OKU Timur Sebut Tak Ada Bacabup dan Bacawabup Daftar Jalur Independen

Sampai batas akhir pendaftaran bakal calon perseorangan atau independen tidak ada bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Sri Hidayatun
choirul/tribunsumsel.com
Sampai batas akhir pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan tidak ada bakal calon yang menyerahkan persyaratan minimal ke KPU Kabupaten OKU Timur, Selasa (14/05/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Ketua KPU OKU Timur Denis Firmansyah mengatakan sejak dibuka 8 Mei hingga 12 Mei 2024 tak ada pasangan atau bakal calon bupati (bacabup) atau bakal calon wakil bupati (bacawabup) OKU Timur yang menggunakan jalur perseorangan atau independen.

"Setelah kita tutup pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 wib, tak ada paslon yang dafatra lewat jalur independen," ujarnya didampingi Komisioner Divisi Teknis Sunarko,Selasa (14/05/2024).

Sampai batas akhir pendaftaran bakal calon perseorangan atau independen tidak ada bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur yang menyerahkan syarat minimal dukungan dan sebaran kepada KPU Kabupaten OKU Timur. 

"Pendaftaran dibuka sejak 8 Mei 2024 dan saat ini telah ditutup, pada 12 Mei 2024. Sampai akhir batas pendaftaran tidak ada calon perseorangan yang mendaftar," katanya, .

Lanjut kata dia menerangkan, adapun untuk jumlah dukungan yang dibutuhkan untuk Pilkada Kabupaten OKU Timur 8,5 persen dikali jumlah DPT jadi minimal 42.395 orang.

"Jumlah minimal syarat dukungan bakal calon Bupati dan wakil bupati independen yakni jumlah DPT sebanyak 498.672 jumlah DPT Pemilu 2024 dikali 8,5 persen hasilnya 42.395," jelasnya.

Baca juga: Punya Sejarah Kemenangan di Pilkada OKU Timur 2024, Pasangan Lanosin-Yudha Berharap Didukung NasDem

Bentuk dukungan berupa dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP dan surat dukungan yang disetorkan kepada KPU Kabupaten OKU Timur.

"Jumlah dukungan minimal 42.395 ini tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten OKU Timur," ucapnya. 

Alurnya, bagi pasangan bakal calon harus menyerahkan syarat minimal dukungan mulai 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024.

"Jika ada yang menyerahkan berkas, panitia KPU Kabupaten dan Provinsi akan melakukan verifkasi dukumen dan berkas dukungan pada 19-29 Mei 2024," bebernya 

Dilanjutkan rekapitulasi hasil verifikasi. Kemudian dilakukan verifkasi faktual. Jika verifikasi faktual ada yang kurang, maka ada perbaikan.

"Hingga akhirnya ada penetapan calon bupati dan wakil bupati pada 8-19 Agustus 2024," pungkasnya.  

Baca berita menarik lainnya di google news


 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved