Pilkada Muara Enim 2024

Tak Penuhi Syarat, KPU Kembalikan Berkas Ardiansyah-Muslim yang Maju di Pilkada Muara Enim 2024

Dianggap tak memenuhi syarat, KPU Muara Enim mengembalikan berkas Ardiansyah - Muslim yang maju secara independent di Pilkada Muara Enim 2024.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Ardani Zuhri
Calon Independent - KPUD Muara Enim terima satu pasang Cabup/Cawabup Independent Ardiansyah - Muslim di Kantor KPUD Muara Enim. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Dianggap tak memenuhi syarat, KPU Muara Enim mengembalikan berkas Ardiansyah - Muslim yang maju secara independent di Pilkada Muara Enim 2024.

Diketahui, hingga batas akhir pendaftaran calon Bupati/Wakil Bupati Muara Enim ini, hanya pasangan Cabup/Cawabup Independent Ardiansyah - Muslim yang menyerahkan berkas pendaftaran tersebut.

Menurut Nopri, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 532 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dan Surat Edaran KPU Nomor : 707/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital, pada point 4 dijelaskan apabila status hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada angka 3, dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi jumlah dukungan minimal dan sebaran, KPU Provinsi/KIP Aceh dan  KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan tanda pengembalian menggunakan formulir Model PENGEMBALIAN.DUKUNGAN.KWK-KPU kepada bakal pasangan calon. 

"Semalam sekitar pukul 22.00 WIB ada satu pasang Cabup/Cawabup independent, namun kami kembalikan sebab tidak memenuhi syarat," tegas Ketua KPU Muara Enim Rohani melalui Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Nopri Jaya di Kantor KPUD Muara Enim, Senin (13/5/2024).

Baca juga: Jajaki Koalisi Saat Hadir di Rakornas Ramlan Holdan Berharap Dukungan PAN di Pilkada Muara Enim 2024

Baca juga: Ropi Alex Candra Optimis Maju Pilkada Muara Enim 2024, Basis Kuat di Dapil 3

Menurut Nopri bahwa untuk berkas sudah diterima tetapi tidak memenuhi syarat karena antara shoft copy dan hard copy tidak sama jumlahnya.

Karena tidak memenuhi syarat maka kami kembalikan.

Sebab syarat minimal dukungan itu tersebar di 12 Kecamatan dari 22 kecamatan dalam Kabupaten Muara Enim sebanyak 50 persen atau sekitar 38.500.

Dan dari pemeriksaan berkas fisik dukungan perorangan iyang diantarkan sekitar 6000 lembar KTP, sedangkan soft copy sekitar 39.000.

"Semalam kami melakukan skorsing dan akan Kami lanjutkan skorsingnya hari ini. Nanti yang  bersangkutan akan ke sini lagi untuk membuka skorsing," pungkasnya.

Lanjut Nopri, saat ini sudah dilakukan pengembalian dimana waktu pendaftaran sudah habis untuk bakal calon bupati dan wakil bupati Muara Enim dari jalur independen. Namun kami masih menunggu apakah ada aturan lagi dari KPU RI akan memperpanjang waktu pendaftaran atau tidak, dan kita sejauh ini belum ada keputusan.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved