Berita Palembang

7.116 Guru di Sumsel, Tunggu Pembayaran TPG Triwulan Pertama yang Hingga Kini Belum Dibayarkan

Ribuan guru di Sumatera Selatan (Sumsel), hingga kini belum mendapatkan dana tunjangan profesi guru (TPG) triwulan I. 

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
7.116 Guru di Sumsel, Tunggu Pembayaran TPG Triwulan Pertama yang Hingga Kini Belum Dibayarkan 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ribuan guru di Sumatera Selatan (Sumsel), hingga kini belum mendapatkan dana tunjangan profesi guru (TPG) triwulan I. 

Hal tersebut seperti diungkapkan Ed seorang guru SMK di Sumsel. Menurutnya, TPG yang biasanya dibayarkan setiap triwulan atau pertiga bulan hingga kini belum juga dibayarkan.

"Januari, Februari dan Maret biasanya dibayarkan di April atau Mei. Kabar-kabarnya untuk triwulan 1 ini dibayarkan di Mei, cuma kita belum tahu kapan pastinya," katanya, Senin (13/5/2024) 

Menurutnya, memang yang sudah-sudah pencairan TPG ini selalu molor.

Ia berharap pencairan TPG bisa dilakukan untuk digunakan keperluan sekolah anaknya.

Baca juga: Sepanjang 2023, 3.011 Siswa Dapat Bantuan Biaya Pendidikan dari PTBA Lewat Program Ayo Sekolah

Baca juga: Puluhan Siswa SDN 1 Cahaya Bumi OKI Duduk Pakai Kursi Plastik di Kelas, Hasil Patungan Wali Siswa

Sementara itu Kasi PTK PKLK Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Ahmad Manlawi mengatakan, bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi rekening kas daerah dan belum ada transfer dari pusat.

"Pada dasarnya data sudah siap, kita tinggal menunggu transfer dari pusat ke rekening kas daerah. Selama belum ditransfer dari pusat iya belum bisa mencairkan," kata Manlawi.

Menurutnya, tidak ada kendala apapun terkait pencairan TPG ini hanya saja memang dari pusat yang belum transfer ke kas daerah.

Ia berharap agar para guru bersabar, mudah-mudahan transfer dari pusat segera masuk ke kas daerah sehingga bisa bergerak menyalurkan.

"Berdasarkan data yang ada, guru yang sudah masuk dalam daftar Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP) wajib dibayarkan ada 7.116 guru," katanya.

Ia menjelaskan, proses pencairan melalui beberapa tahapan.

Pertama, data guru yang diisi oleh sekolah di aplikasi SIMTUN dan harus valid.

Data yang ada di SIMTUN tidak serta merta bisa diproses, harus ada bukti fisik untuk verifikasi.

Kemudian data ini akan ditarik oleh kementerian, baru kemudian terbit SKPP.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved