Berita Musirawas

Meresahkan Warga, Remaja di Megang Sakti Musi Rawas Ditangkap Gegara Jadi Komplotan Maling Sawit

Remaja berusia 18 tahun di Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas (Mura), terlibat menjadi komplotan maling sawit yang meresahkan warga 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Kharisma Tri Saputra
Humas Polres Musi Rawas
Tersangka Dani Waluyo (18), warga Blok A SP 6, Desa Marga Puspita, Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas saat diamankan person Polsek Megang Sakti. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS-- Remaja berusia 18 tahun di Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas (Mura), terlibat menjadi komplotan maling sawit yang meresahkan warga 

Remaja tersebut adalah Dani Waluyo (18), warga Blok A SP 6, Desa Marga Puspita, Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas.

Sedangkan empat pelaku lainnya yakni  berinisial, SO (20), FD (35) dan SP (40), serta satu orang belum diketahui identitasnya, masih dilakukan pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi  melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah dan Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman SH, MH, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2024) membenarkan penangkapan tersebut.

Pelaku Dani Waluyo (18) ditangkap pada Kamis (09/05/2024) sekira pukul 13.50 Wib di Desa Tegal Sari, Kecamatan Megang Sakti, Musi Rawas.

Pelaku Dani diduga melakukan pencurian buah sawit milik korban berinisial, ST (56) yang masuk ke kebun sawit di petak B kebun plasma PT. Lonsum, SP 5, Desa Tegal Sari, Kecamatan Megang Sakti, pada Kamis (09/05/2024) sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis (9/5/2024).

Penangkapan pelaku Dani, bermula saat anggota Polsek Megang Sakti, mendapatkan informasi dari warga adanya perkara pencurian buah kelapa sawit di SP 5 Desa Tegal Sari.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung menuju ke lokasi. Kemudian, sekira pukul 13.50 Wib, anggota pun tiba di lokasi personel langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti. 

"Sekira pukul 18.45 Wib, personel langsung menyerahkan tersangka ke Personel Satreskrim Polres Mura berikut barang buktinya," kata Kapolsek 

Barang bukti dari pelaku Dani yang diamankan  dua unit sepeda motor Merk KTM tanpa nopol, dua buah keranjang buah sawit terbuat dari kayu, 86 janjang buah kelapa sawit seberat lebih kurang 2 ton.

"Kemudian, 1 buah tonjok dan satu buah baju Sweater Hoodie warna coklat, sudah diserahkan dan saat ini masih dilakukan pendalaman perkara," jelas Kapolsek.

Menurut keterangan saksi, korban dan tersangka, kejadian tersebut terjadi bermula, saat korban masuk ke kebun sawit miliknya di petak B kebun plasma PT. Lonsum, SP 5, Desa Tegal Sari.

Setiba di lokasi, korban melihat banyak pelepah pohon sawit sudah dipangkas atau potong dan buah sawit di batang sudah di panen Orang Tidak Dikenal (OTD).

"Di lokasi korban juga melihat jejak bekas motor. Kemudian koban menghubungi anaknya berinisial FK, lalu FK, menelusuri jejak sepeda motor tersebut," ungkap Kapolsek.

Sekitar 500 meter, dari kebun sawit milik korban, bersama FK, menemukan tumpukan buah sawit miliknya.alu korban menghubungi saksi SM, untuk membantu mengintai tumpukan buah sawit tersebut. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved