Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior

Sosok Ahmad Wahid, Direktur STIP Jakarta Dibebastugaskan Jabatan Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior

Sosok irektur atau Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Ahmad Wahid, dibebastugaskan imbas tewasnya taruna dianiaya senior

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
ppid.dephub.go.id
Sosok Direktur atau Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Ahmad Wahid, dibebastugaskan imbas tewasnya taruna dianiaya senior 

Buntut kasus penganiayaan senior taruna STIP Jakarta, berimbas pada jabatan Ahmad Wahid yang kini dibebastugaskan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di rumah duka, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, pada Kamis (9/5/2024).

"Kami sudah membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di STIP Marunda. Ini sebagai rasa bahwa tanggung jawab dan tindakan tegas itu harus dilakukan," kata Menhub Budi Karya Sumadi, dilansir dari Kompas.com.

Budi mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi dan akan mengubah kurikulum agar tradisi kekerasan oleh senior terhadap junior hilang dari sekolah kedinasan tersebut.

"Kami akan mengubah kurikulum dengan yang lebih humanis, dan berteknologi. Kita ketahui bahwa persaingan pada dunia pekerjaan itu tidak lagi mengandalkan fisik tapi juga kompetensi dan pengetahuan, yang saat ini kita tahu itu menjadi tumpuan yang harus diketahui," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Budi juga menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.

"Ini menjadi suatu yang sangat mendalam bagi kami dan ini menjadi titik bahwa kami harus melakukan suatu perubahan. Penting disampaikan inisiatif ini kita lakukan dari saya dan kementerian perhubungan," katanya.

Polisi Tetapkan Tersangka

Rafi Sanjaya (21) beserta ketiga tersangka baru, yakni KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A telah ditetapkan jadi tersangka dan terancam 15 tahun penjara.

Adapun penetapan tersangka tambahan terhadap ketiga senior korban itu dilakukan usai polisi mengumpulkan barang bukti antara lain rekaman CCTV hingga hasil visum korban.

Nasib 4 Senior Aniaya Putu Satria Junior STIP  Tewas, Dicopot Dari Taruna & Terancam 15 Tahun Penjara
Nasib 4 Senior Aniaya Putu Satria Junior STIP Tewas, Dicopot Dari Taruna & Terancam 15 Tahun Penjara (IST Tribun Bali / Tribun News)

Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

Sementara ketiga rekan seangkatannya dijerat pasal 55 juncto 56 KUHP karena keikutsertaan melakukan tindak pidana.

"Ancaman hukumannya sama konstruksi pasal kemarin ya. Hanya mungkin perbedaan di pembelaan atau mungkin ada pemberatan atau pengurangan tambahan karena pasal 55," kata Gidion dilansir dari Tribun Jakarta.

"(Ancaman hukuman terhadap tiga tersangka baru) masih 15 tahun," sambung Gidion.

Tersangka FA alias A dalam kasus ini berperan memanggil korban Putu bersama rekan-rekannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved