Berita Palembang

Kerjasama Dengan Vietnam, Kementerian Kelautan dan Perikanan Cegah Benih Lobster Diselundupkan Lagi

Kementerian Kelautan dan Perikanan akan melakukan penguatan sinergi dengan penegak hukum lainnya untuk memberantas praktik penyelundupan benih lobster

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan
Plt Dirjen Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dr Pung Nugroho saat memimpin release ungkap kasus benih lobster di Lanal Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kementerian Kelautan dan Perikanan akan melakukan penguatan sinergi dengan penegak hukum lainnya untuk memberantas praktik penyelundupan benih lobster.

Hal ini untuk mencegah kembali terjadinya penyelundupan baby lobster yang dijual ke luar negeri, mengingat tahun ini adalah musim reproduksi bagi lobster.

"Penyelundupan BBL ini semakin hari semakin marak, ketika musim itu ada. Dan ini menjadi prestasi (sinergi) yang membanggakan dan ke depan kita berharap ada keberlanjutan," ungkap Plt Dirjen Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dr Pung Nugroho dalam konferensi pers Penyerahan benih lobster di Mako Lanal Palembang, Senin (6/5/2024).

Total BBL yang berhasil disita TNI AL sebanyak 99.648 ekor dengan rincian, jenis pasir sebanyak 89.268 ekor dan jenis mutiara sebanyak 10.380 ekor.

Dari jumlah tersebut, perkiraan nilai kerugian negara yang terselamatkan sebesar Rp 14,9 miliar.

Ipung menjelaskan, sebelum ini sudah dua kali dilakukan penggagalan penyelundupan BBL.

Pertama pada bulan Februari di Bandara Lombok oleh Aviation Secutity (Avsec) PT. Angkasa Pura 1 Bandara Lombok, NTB dengan jumlah BBL sebanyak 18.952 ekor.

Kemudian di bulan April di perairan Tanjung Jabung Timur oleh Polres Tanjab Timur, Provinsi Jambi dengan jumlah BBL sebanyak 148.455 ekor.

"Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa modus operandi penyelundupan BBL selain jalur laut, dilakukan juga melalui jalur udara yaitu melalui bandar udara," katanya.

Untuk itu menurutnya diperlukan penguatan kerja sama antar Kementerian/Lembaga dalam pengawasan dan penindakkan hukum terhadap pelaku penyelundupan dan aktivitas illegal yang dapat menggangu kelestarian sumber daya benih benih lobster.

"Tentunya melalui pola tindak, pola operasi dan strategi pengawasan yang akan dibangun bersama," tegas dia.

Baca juga: TNI AL Palembang Gagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Baby Lobster yang Akan Dikirim ke Singapura

Baca juga: Penyelundupan 50.616 Baby Lobster Senilaii Rp 6 Miliar Digagalkan Polda Sumsel

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto menambahkan, upaya lain KKP menekan praktik ilegal penyelundupan BBL yakni dengan menerbitkan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Kebijakan tersebut sekaligus akan memperkuat eksosistem budidaya lobster di dalam negeri dan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak melalui perdagangan BBL secara resmi ke negara mitra kerjasama yakni Vietnam.

"Ini adalah upaya transformasi tata kelola BBL yang mengedepankan keberlanjutan, penguatan budidaya lobster, serta menjadikan Indonesia sebagai bagian penting dari global supply chain lobster," ungkap Doni.

Pemerintah Vietnam sendiri, sambung Doni, saat ini juga gencar memerangi praktik ilegal penyelundupan BBL yang masuk ke negaranya. Hal ini tak lepas dari upaya Menteri Trenggono yang gencar melakukan diplomasi dengan pemerintah Vietnam.  

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved