Berita Viral

Alasan Susanti Wanita Tipu Pria di Lamongan Tak Datang Saat Menikah, Ngaku Tak Direstui

Terungkap alasan Susanti, tipu pria di Lamongan, Jawa Timur tak hadir di hari pernikahan, mengaku tak direstui orangtua.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
SURYA.CO.ID/Hanif Manshuri
Sosok Susanti, tipu pria di Lamongan, Jawa Timur tak hadir di hari pernikahan, mengaku tak direstui orangtua. 

Pada April 2024, DRC pun mengajak kekasihnya untuk menikah.

Mereka pun sepakat untuk menikah pada 1 Mei 2023. Namun pelaku tak datang di hari pernikahannya dengan alasan tak mendapat restu dari orangtua.

Padahal korban sudah menyiapkan terop, pelaminan serta perias untuk hari pernikahan yang telah disepakati antara korban dan sang kekasih.

Kronologi pria di Lamongan, Jawa Timur ditipu calon istri yang tak kunjung datang di hari pernikahannya.
Kronologi pria di Lamongan, Jawa Timur ditipu calon istri yang tak kunjung datang di hari pernikahannya. (TribunJatim.com)

Racana pernikahan pun gagal total. Korban dan anggota keluarganya menanggung malu dan merasa dirugikan.

Selang sehari, tepatnya pada 2 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB, perempuan yang tidak dikenal bersama dengan rombongan yang terdiri dari lima orang datang bertamu ke rumah korban DRM.

Kedatangan tamu tidak diundang itu bermaksud silaturahmi dan meminta maaf terhadap keluarga korban lantaran tidak jadi menikah dengan korban.
Korban DRM merasa curiga terhadap orang tersebut.

DRM kemudian meminta KTP pada yang bersangkutan dan kemudian diketahui perempuan itu bernama Susanti, nama yang tertera pada nomor rekening yang sering ia kirimi uang.

Saat ditanya, perempuan yang bernama Susanti tersebut mengakui bahwa akun Tiktok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah dirinya.

Kendati begitu, insiden di rumah korban begitu cepat menyebar ke tetangga dan warga masyarakat hingga ke anggota Polsek Mantup.

Kini Diamankan Terancam Penjara

Tak lama kemudian anggota Polsek Mantup didampingi anggota Unit IV Pidana Ekonomi (Pidek) Sat Reskrim Polres datang ke lokasi.

Tak kesulitan bagi anggota polisi dan pelaku Susanti diamankan.

"Pelaku mengakui bahwa akun Tiktok atas nama Wahyu Desi Kristiani adalah dirinya dan digunakan untuk melakukan penipuan," ungkap Andi.

Polisi juga mengamankan barang bukti 19 lembar bukti transfer milik korban dengan total sebesar Rp. 24.205.000.

Polisi juga mengamankan barang bukti 19 lembar bukti transfer milik korban dengan total sebesar Rp. 24.205.000.

Akibat perbuatannya wanita tersebut terancam penjara 4 tahun.

"Pelaku saat ini sudah kita amankan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. Ancaman penjara selama lamanya 4 tahun," pungkasnya.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved