Berita OKU Timur
Ngaku Dukun Pengganda Uang, Pria di OKU Timur Berhasil Tipu Korban Ratusan Juta, Berakhir di Bui
Dengan modus dan tipu muslihat kepada korbannya dengan janji bisa menarik uang secara gaib dan bisa melipat gandakan uang milik korban.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Dengan modus dan tipu muslihat kepada korbannya dengan janji bisa menarik uang secara gaib dan bisa melipat gandakan uang milik korban.
Membuat tersangka Siswanto warga Desa Sidogede, Kecamatan Belitang, OKU Timur akhirnya berhasil menipu korban.
Berkat kesigapan anggota Unit Reskrim Belitang I, Polres OKU Timur, Polda Sumsel, dibawah pimpinan Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin, SH, MSi, dan Kanit Reskrim Ipda Sudono, berhasil meringkus tersangka Siswanto.
Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP - B / 06 / IV / 2024 / SEK.BLT.I / OKUT / SUMSEL, tanggal 24 April 2024. Setelah korban, Sudarwo (40) warga Desa Tambak Boyo Kecamatan Buay Madang Timur, OKU Timur, melapor ke Polsek Belitang I.
Baca juga: Daftar ke Partai Golkar, Enos-Yudha Berharap Dapat Diusung Kembali di Pilkada OKU Timur 2024
Baca juga: Aguslan-Herly Ambil Formulir Pendaftaran di Demokrat, Tunjukkan Keseriusan di Pilkada OKU Timur 2024
Kronologi
Peristiwa ini terjadi pada Kamis 16 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
Telah terjadi tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.
Dimana kejadian ini terjadi di Desa Sidogede Kecamatan Belitang I, OKU Timur terhadap korban Sudarwo.
Aksi ini dilakukan oleh tersangka Siswanto, denggan cara tersangka melakukan tipu muslihat kepada korban dengan janji-janji bisa menarik uang secara gaib dan bisa melipat gandakan uang milik korban dan berkali-kali.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kapolsek Belitang I, Iptu Wahyudin, SH, MSi mengatakan, bahwa benar tersangka Siswanto telah berhasil ditangkap.
Dimana modus tersangka berusaha meyakinkan korban akan kemampuan mengadakan uang. Sehingga korban tertarik dan percaya menuruti keinginan tersangka.
"Sehingga setiap tersangka meminta biaya dan uang kepada korban selalu menuruti. Karena sesuai janji tersangka uang milik korban nanti akan kembali dengan jumlah Rp 270 juta," katanya, Selasa (30/04/2024).
Lalu setiap tersangka meminta uang selalu diberi dan kejadian tersebut berlangsung sampai empat bulan lamanya.
Sehingga total uang yang diserahkan korban kepada tersangka mencapai Rp.48.100.000.
"Dan uang tersebut diserahkan korban secara bertahap sesuai permintaan tersangka. Karena janji -janji tersangka tidak kunjung datang korban baru sadar jika telah ditipu oleh tersangka Siswanto," ujarnya.
Sehingga korban sudah tidak percaya lagi dan melaporkan kejadian ke Polsek Belitang I untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian bila ditafsir dengan uang senilai Rp 48.100.000," bebernya.
Kemudian tersangka ditangkap pada Kamis (25/04/2024) sekitar pukul 20.00 Wib, di rumahnya di Desa Sidogede Kecamatan Belitang I, OKU Timur.
Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Polsek Belitang 1, untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka masih diperiksa anggota kita untuk mengungkap apakah tersangka sudah sering melakukan aksi penipuan," pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Jalur Komering Rusak Parah Membahayakan Warga, Anggota DPRD OKU Timur Tagih Janji Kampanye Bupati |
![]() |
---|
4.257 Honorer di OKU Timur Terancam Dirumahkan, Pemkab Rancang Solusi Bertahap |
![]() |
---|
Temui Masyarakat OKU Timur, Anggota DPR RI Irma Suryani Sentil Penyaluran Bantuan Beras |
![]() |
---|
Musim Pancaroba, Demam Berdarah Ancam Warga Semendawai Suku III OKU Timur, Dinkes Turun Tangan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca OKU Timur 4 Agustus 2025, Berpotensi Hujan, Waspada Hujan Petir di Beberapa Wilayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.