Arti Kata Bahasa Arab

Ayat Wa Atimmul Hajja Wal Umrata Lillah, Berikut 5 Ayat tentang Haji dan Umroh dalam Alquran

Ayat ini menjelaskan tentang perintah melaksanakan haji dan umroh secara sempurna, karena mengharap wajah Allah, bukan untuk kepentingan duniawi

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
AYAT HAJI DAN UMROH -- Ilustrasi Kabah dan orang berihram, berikut 5 Ayat tentang Haji dan Umroh dalam Alquran. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Melaksanakan ibadah haji dan umroh merupakan perintah Allah dalam Alquran.  Ibadah haji terdapat dalam rukun Islam yang kelima, salah satu ibadah yang wajib dilaksanakan bila mampu.

Di dalam ayat-ayat Alquran menjelaskan makna, keutamaan, dan tata cara ibadah haji dan umroh.

Simak artikel-artikel Arti Kata Bahasa Arab lainnya, di sini.

Berikut adalah sedikitnya 5 Ayat tentang Haji dan Umroh dalam Al-Qur’an, dikutip dari laman BPKH.go.id

1. Surat Al Baqarah ayat 196
 

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Arab latin:

Arab-Latin:

Wa atimmul-ḥajja wal-'umrata lillāh, fa in uḥṣirtum fa mastaisara minal-hady, wa lā taḥliqụ ru`ụsakum ḥattā yablugal-hadyu maḥillah, fa mang kāna mingkum marīḍan au bihī ażam mir ra`sihī fa fidyatum min ṣiyāmin au ṣadaqatin au nusuk, fa iżā amintum, fa man tamatta'a bil-'umrati ilal-ḥajji fa mastaisara minal-hady, fa mal lam yajid fa ṣiyāmu ṡalāṡati ayyāmin fil-ḥajji wa sab'atin iżā raja'tum, tilka 'asyaratung kāmilah, żālika limal lam yakun ahluhụ ḥāḍiril-masjidil-ḥarām, wattaqullāha wa'lamū annallāha syadīdul-'iqāb

Artinya:

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan ‘umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat.

Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”

Penjelasan:

Ayat ini menjelaskan tentang perintah melaksanakan haji dan umroh secara sempurna, karena mengharap wajah Allah, bukan untuk kepentingan duniawi. Jika perjalanan terhalang musuh dan kalian sudah berihram, boleh melepas ihram setelah mencukur rambut dan menyembelih hewan kurban yang mudah didapat, yang kemudian disedekahkan kepada orang miskin. Jangan mencukur rambut sebelum menyembelih kurban. Jika ada gangguan di kepala, boleh mencukur rambut dengan membayar fidyah berupa puasa tiga hari, bersedekah kepada enam orang miskin, atau menyembelih kambing. 

Dalam kondisi aman, boleh melakukan Umroh sebelum Haji (tamattu’), lalu berihram untuk Haji dengan menyembelih kambing yang disedekahkan di tanah haram. Jika kambing sulit didapat, gantilah dengan puasa tiga hari di Mekah dan tujuh hari di rumah. Kewajiban ini khusus untuk bukan penduduk Mekah, sementara penduduk Mekah tidak diwajibkan apapun saat melakukan Haji tamattu’.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved