seputar islam

Uang Suami Uang Istri, Uang Istri Bukan Uang Suami, Betulkah Menurut Islam? Berikut Penjelasan Dalil

Prof Quraish Shihab: istri sama sekali tidak berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dari hasil usahanya. Jadi, uang istri tetap uang istri

|
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/lisma
Uang Suami Uang Istri, Uang Istri Bukan Uang Suami, Betulkah Menurut Islam? Berikit Penjelasan Dalil 

TRIBUNSUMSEL.COM --  Uang Suami Uang Istri, Uang Istri Bukan Uang Suami, Betulkah Menurut Islam? Berikit Penjelasan Dalil.

Dalam berumah tangga, membahas soal keuangan perlu saling terbuka dan kesepakata. Selain itu perlu juga ilmu agama, apakah sesuai dengan syariah Islam.

Salah satu yang sering dipertanyakan adalah, apakah benar uang suami uang istri, uang istri uang suami? Atau uang suami uang istri, uang istri bukan uang suami?

Berikut penjelasan menurut dalil.


Dikutip dari konsultasisyariah.com asuhan Ustadz Ammi Nur Baits, Islam menghargai terkait pengelolaan harta dalam sebuah rumah tangga.

Dalam quran, Allah Ta’ala telah membedakan antara harta suami dan harta istri. Seperti yang Allah ungkapkan terkait aturan pembagian warisan. Karena itu, suami bisa mendapat warisan dari harta istri, sebaliknya istri juga mendapat warisan dari harta suami.

Allah Ta’ala berfirman

 

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ

Artinya:

Kalian wahai para suami, berhak mendapatkan warisan seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh para istri, jika istri tidak mempunyai anak. Namun, Jika istrimu itu mempunyai anak, maka kamu berhak mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya. Warisan itu dibagi sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat dan sesudah dibayar utangnya. Para istrimu berhak memperoleh warisan seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Namun, jika kamu mempunyai anak, maka istrimu hanya berhak memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan. (QS. An Nisa: 12)

 

Dalam ayat di atas, Allah  membedakan antara harta suami dan harta istri. Sehingga ketika meninggal, ada yang diwariskan untuk keluarganya. Si suami baru berhak menguasai harta istrinya sebagai warisan, setelah istrinya meninggal.


Itupun dalam jumlah tertentu yang ditetapkan syariat. Demikian pula istri. Dia berhak mendapat bagian warisan dari harta suaminya, dengan jumlah tertentu yang ditetapkan syariat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved