Seputar Islam

Perempuan Bekerja Jadi Tulang Punggung Keluarga, Islam Menghargai dan Membolehkan ini Dalilnya

Kesimpulan lainnya yang bisa dipetik dari hadits adalah harta istri seperti gaji karena ia bekerja adalah miliknya, bukan milik suami

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
GRAFIS TRIBUNSUMSEL/LISMA
Perempuan Bekerja Jadi Tulang Punggung Keluarga, Islam Menghargai dan Membolehkan ini Dalilnya 

Dr. Faqihuddin dalam buku 60 Hadis Hak-hak Perempuan dalam Islam menyatakan bahwa hadis ini menunjukkan perempuan memiliki peran dalam tanggung jawab ekonomi terhadap keluarga, sehingga seharusnya tanggung jawab domestik juga menjadi tanggung jawab bersama antara suami dan istri.

Jika pada masa lalu mencari nafkah dibebankan kepada laki-laki dalam Islam karena mereka yang biasanya lebih mudah memperoleh pekerjaan dalam banyak kebudayaan, mereka secara fisik juga dianggap lebih memungkinkan untuk bekerja di luar pada masa dahulu kala.

Gaji Istri Miliknya Bukan Milik Suami

Dikutip dari rumaysho.com, Istri dibolehkan memanfaatkan hartanya sendiri walaupun ia memiliki suami. Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama yang menyatakan bahwa istri mesti meminta izin suami ketika ingin memanfaatkan atau membelanjakan hartanya.

Hadits ini menunjukkan bolehnya wanita memanfaatkan hartanya sekehendaknya.
Jika suami mengambil gaji istri tanpa izin atau dengan cara memaksa, maka termasuk dalam tindakan zalim. Suami tidak halal mengambil gaji istrinya di mana istrinya mendapatkan gaji karena sebagai guru di sekolah atau punya pekerjaan khusus bagi wanita di sekolah.

Ada suami yang bertindak mengambil gaji istri dengan paksa baik diambil seluruhnya atau sebagian besarnya. Padahal tidak halal bagi suami mengambil harta tersebut selamanya dan yang ia ambil dihukumi haram. Hanya dibolehkan untuk diambil atas keridhaan istri. Tidak boleh suami memaksanya sampai mengancam dengan kalimat talak jika tidak diberi.


Hal ini berdasarkan penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah dalam Fath Dzi Al-Jalal wa Al-Ikram, 6:263-264.

Kesimpulan lainnya yang bisa dipetik dari hadits adalah harta istri seperti gaji karena ia bekerja misal sebagai guru, itu adalah miliknya, bukan milik suami.

Itulah penjelasan tentang perempuan bekerja jadi tulang punggung keluarga, Islam menghargai dan membolehkan ini dalilnya. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Arti Faidza Faraghta Fanṣhab, dan Ayat Alquran Lainnya Tentang Anjuran Bekerja yang Bernilai Ibadah

Baca juga: Arti At Taalumu Fishogiri Kannaqsyi Alal Hajari, Kumpulan Quotes Bahasa Arab untuk Motivasi Belajar

Baca juga: Doa Allahumma Ainni Ala Dzikrika Wa Syukrika Wa Husni Ibadatik, Agar Dapat Berdzikir dan Bersyukur

Baca juga: Ayat Kun Fayakun, Ada 6 Ayat dalam Alquran, Surat Yasin, An Nahl, Al Mukmin, Al Baqarah & Ali Imran

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved