Pilkada PALI 2024

Jadwal Rekrutmen Panwascam Pilkada 2024 di Kabupaten PALI, Terbagi Dalam 2 Tahap

Berikut ini jadwal pemilihan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pilkada 2024 di Kabupaten PALI.

SRIPOKU/APRIANSYAH ISKANDAR
Anggota Panwaslu Talang Ubi saat sedang melakukan pengawasan peroses pemungutan suara di TPS beberapa waktu lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Berikut ini jadwal pemilihan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pilkada 2024 di Kabupaten PALI.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten PALI mulai membentuk Panwascam untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) November 2024 dalam dua tahap. 

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

Ketua Bawaslu PALI, Lestrianti mengatakan Rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk mengawal Demokrasi Pilkada Serentak 2024, dilakukan melalui 2 tahap, yaitu evaluasi bagi anggota Panwaslu Kecamatan yang sudah ada (Existing) atau telah melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024 dan juga menerima pendaftar baru yang belum pernah menjadi anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu sebelumnya, untuk memenuhi kebutuhan kekosongan existing.

"Untuk rekrutmen Panwaslu Kecamatan yang sudah ada (Existing) dibuka sejak 23 April sampai 2 Mei 2024. Sementara untuk pendaftar baru akan dimulai pada 3-25 Mei 2024," kata Lestrianti, Jum'at (26/4/2024).

Baca juga: Lanosin Sebagai Petahana Hadapi Dua Penantang di Pilkada OKU Timur 2024, Parpol Belum Umumkan Jagoan

Lalu, soal masa rekrutmen, katanya, ada perbedaan waktu penerimaan berkas sesuai aturan, yaitu dari bulan April bagi peserta existing yaitu antara tanggal 23-27 April 2024 dan tanggal 5-7 Mei 2024 untuk pendaftaran baru.

"Saat ini kita sedang melakukan Evaluasi Kinerja Panwaslu kecamatan Existing, yang dimulai hari ini tanggal 26-27 April,"kata Lestrianti, Jum'at (26/4/2024).

Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten PALI akan melakukan konsultasi kepada Bawaslu Provinsi terkait keterpenuhan syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing 28-30 April 2024.

Sedangkan untuk Penetapan dan Pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat dilaksanakan pada tanggal 1–2 Mei 2024.

"Jika existing ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau mengundurkan diri, maka kita akan kembali membuka pendaftaran baru untuk mengisi kekosongan tersebut," terangnya.

Sementara untuk proses rekrutmen bagi pendaftar baru, akan diumumkan pada tanggal 3-4 Mei 2024 mendatang.

"Jadi untuk teknis pendaftarannya misalnya di kecamatan A hanya 1 anggota Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi standar kualifikasi, maka akan dibuka pendaftaran baru untuk mengisi 2 sisa kursi. Untuk jumlah anggota Panwascam masing-masing kecamatan akan di diisi dengan 3 orang," jelasnya.

Kemudian untuk pengumuman Panwascam terpilih akan dilakukan pada tanggal 23 Mei dan akan dilakukan pelantikan pada 24-25 Mei 2024.

"Untuk informasi mengenai pendaftaran Panwaslu Kecamatan bisa terus dipantau di akun media sosial Bawaslu Kabupaten PALI, dan atau datang langsung ke kantor Bawaslu, "pungkasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved