Berita Viral
Alasan Codeblu Tak Kembalikan Uang Investasi Rp 500 Juta Aline Adita, Sebut Untuk Bisnis
William Anderson alias Codeblu mengungkap alasan tak kembalikan uang investasi Rp 500 juta Aline Adita hingga disebut ngutang, habis beli alat bisnis
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
"Itu akhirnya saya konsultasi dengan Lawyer pertama saya waktu itu untuk menempuh jalur hukum mengugat secara perdata tentang ingkar janji. Akhirnya keputusan pengadilan berpihak pada saya nih. Ini file asli Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa investasi yang saya lakukan itu tidak sah dan menurut hasil pengadilan hukum tergugat 1, William Anderson dan tergugat 2 Isaura Theonardy dan tergugat 3 menanggung membayar kerugian materil sejumlah 518 juta yang terdiri dari kerugian nyata investasi saya 500 juta dan kerugian saya 18 juta secara tunai dan seketika kepada pengugat, jadi investasi tidak dah dan urusan selesai," sambungnya.
Terkait masalah utang, Aline menjelaskan jika hal tersebut berkaitan dengan investasi.
Sebab Aline meminta uangnya kembali dari William setelah kesepakatan investasi mereka disebut tidak sah oleh Pengadilan.
"Dan kemarin saya banyak komen di akun orang 'Bayar utangmu William' sepertinya harus dipahami bahwa utang itu kan bukan hanya perjanjian utang piutang tapi saya memberikan uang kepada anda William Anderson dan Isaura Theonardy. Dan berdasarkan putusan Pengadilan tahun 2020 dari hukum perdata menyatakan bahwa investasi tidak sah.
Pengadilan menginstruksikan kepada anda untuk mengembalikan uang saya senilai 518 juta secara tunai dan seketika, tapi sampai detik ini selama 4 tahun saya belum terima uangnya. Itu kan berarti anda berhutang dengan saya dong, kan begitu, walaupun dasarnya adalah investasi, tapi investasinya kan sudah dinyatakan berakhir dan tidak sah oleh keputusan pengadilan karena di situ ada kewajiban hukum menyerahkan uang kepada pemilik tapi uangnya masih tertawhan di anda William Anderson dan juga Isaura Theonardy, dan saya tegaskan lagi perjanjian investasi kita sudah berakhir di jalur hukum dan dinyatakan tidak sah, jadi bolak balik saya tekankan itu," jelasnya.
Selain itu Aline rupanya semakin meradang karena William tak kunjung melakukan pembayaran meski sudah berjanji.
Parahnya ia justru diblokir hingga tak bisa menghubungi William.
Aline saat itu sempat membiarkan kasusnya terhenti lantaran covid dan harus pergi keluar kota ikut suaminya.
"Draftnya sudah dikirim, kita kejar kejar William untuk 'ayo tanda tangan ikuti akta yang sudah dibuat ini dan berikan uangnya', tapi dia ga mau dan saya punya bukti bukti chatnya ternyata William came up with his own terms gitu untuk pengembalian.
Saya mau ngembaliin bulan Oktober Desember sekian sekian cicilannya, nominalnya segini, ada bukti chatnya, oke saya bilang karena ngapain ribut-ribut saya terima, tapi ternyata engga dibalikin juga uangnya. Jadi dari lawyer dan saya sendiri pun ternyata tidak ditanggepin dan tidak dipenuhi, saja kejar-kejar dan lama- lama saya kena block dan dia menghilang dan akhirnya saya pihak ya udah kalau gitu memang harus lewat jalur eksekusi berarti kita sita aset, kita jual dan uangnya buat saya gitu, sayangnya waktu itu covid dan kasusnya vakum selama 2 tahun
Selama itu juga saya berada di Papua Nugini karena suami saya tinggal di sana. Jadi 2022 akhir saya baru pulang ke Indonesia dan saya berpikir saya mau lanjutin kasus ini, saya ketemu dengan lawyer baru, setuju dan kita coba eksekusi perdata dulu pengadilan, kita kirim berkas ke alamatnya tapi ternyata domisili William sudah tidak disana dan kita mencoba cari tau lewat KTP, saya dapet data KTPnya, kartu keluarganya dan ternyata selah dihampiri kesana pengadilan juga ternyata tidak ditemukan disana," katanya.
Sampai akhirnya, ketika ia pulang lagi, ia mendapat kabar soal keberadaan William Anderson.
Hal tersebut sontak membuatnya kembali mengungkit kasus investasi dan hutang William Anderson pada dirinya.
"Tidak lama, tahun 2023 ada seseorang menghubungi saya dan menanyakan mbak dulu Investornya Isor ya, iya kubilang tapi dia kena 50 juta dan 500 juta di bisnis lain, intinya sama hilang dan dia diblock persis banget sama yang sama bilang, dia suruh buka Tiktok karena curiga sama foodvlogger Codeblu, ini William dari suaranya. Saya awalnya ngga inget, lalu tiba tiba terkuaklah identitas Codeblu adalah William Anderson yang dicari-cari, beberapa tahun menghilang, ngeblock semua akses, enggak mengembalikan uang saya, ternyata muncul di Tiktok, saya lihat kalau makan mewah mewah dan suka pamerin jalan jalan ini dan itu, banyak duit dan kenapa gabalikin uang saya dan korban lainnya.
Saya melanjutkan ini karena sudah tahu akhirnya itu William Anderson muncul di publik saya melanjutkan kasus ini ke hukum pidana dan lewat hukum pidana ini kasusnya lanjut atas asas penggelapan karena sampai sekarang uang saya yang ada di William dan Isaura belum dikembalikan," sambungnya.
Kini, Aline berharap jika William Anderson dapaat bertanggungjawab mengembalikan uangnya dan tak menimbulkan korban lain.
"Harapannya tentu uang yang di William Anderson kepada saya senilai 518 juta kembali, dan kalau ada denda dan lainnya biar lawyer saya aja, yang kedua juga saya punya bukti dan teman teman lain punya bukti, sekarang kami berani speak up, yang ketiga adalah stop doing this to other people, cukup kami jadi korban kamu, dan jangan pakai uang orang lain demi kepentingan kamu," tutupnya.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Gaji Rp 110 ribu per Bulan, Guru Madin Demak Tolak Pengembalian Denda Rp 12,5 juta, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Ingat Yusuf dan Bayinya Dek Zafa Tinggal di Kolong Jembatan? Kini Kabur Jual Barang Seisi Rumah |
![]() |
---|
VIDEO Polisi Terima Suap Rp 250 Ribu dari Pengendara Langsung Kembalikan Kunci, Kini Disanksi |
![]() |
---|
Sosok di Balik Penyebar Informasi Acara Makan Gratis di Pendopo Garut Disebut Oleh Maula Akbar |
![]() |
---|
'Saya Ikhlas', Zuhdi Guru Madin Demak Tolak Uang Denda yang Dikembalikan Wali Murid Usai Berdamai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.