Besaran UMK dan UMP

Update UMK Tangerang 2024, Kota Industri Dekat Jakarta, Lengkap UMK Daerah Lain di Provinsi Banten

Update UMK Tangerang Banten 2024, kota industri dekat Jakarta, lengkap daftar UMK daerah lain di Provinsi Banten.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
Update UMK Tangerang Banten 2024, kota industri dekat Jakarta, lengkap daftar UMK daerah lain di Provinsi Banten. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Update UMK Tangerang Banten 2024, kota industri dekat Jakarta, lengkap daftar UMK daerah lain di Provinsi Banten.

Kota Tangerang di Provinsi Banten menjadi salah satu dari lima kota kawasan industri terbesar di Indonesia.

Selain Tangerang kawasan industri lain di Indonesia adalah Karawang, Bekasi, Serang dan Batam.

Kota Tangerang Banten yang dekat Kota Jakarta mempunya 6 buah kawasan industri dengan total luas lahannya mencapai 4.450 hektar.

Sebagian besar perusahaan yang ada di sana bergerak di bidang produksi serta penyimpanan gudang.

Upah minimun kota/Kabupaten (UMK) Tangerang 2024 secara resmi telah berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu.

Besaran UMK Kota Tangerang ini ditetapkan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar pada November 2023 lalu.

Penetapan UMK Banten terdiri dari delapan Kota/Kabupaten di Provinsi Banten, salah satunya yaitu penetapan UMK Tangerang. 2024.

Dari delapan Kota/Kabupaten, hanya UMK Tangerang Selatan yang sesuai dengan rekomendasi Wali Kota, sementara 7 kota/kabupaten lainnya tidak sesuai dengan rekomendasi.

UMK Banten ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.

Baca juga: Segini UMK Cikarang 2024 Kawasan Industri Terbesar di Asia Tenggara, Gaji Buruh Minimal Rp 5,1 Juta

Dengan penetapan UMK terbaru ini, maka bagi pekerja baik itu di Tangerang Raya untuk mencatat besaran UMK Tangerang 2024.

Sehingga menjadi acuan hak yang diterima bagi para pekerja sesuai yang telah disepakati oleh perusahaan dengan para pekerja itu sendiri.

Berikut rincian kenaikan UMK Banten tahun 2024:

1. Kota Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,80 dari UMK sebelumnya Rp 4.657.222,94

2. Kota Tangerang naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54 dari UMK sebelumnya Rp 4.584.519,08

3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62 persen menjadi Rp 4,670,791.00 dari UMK sebelumnya Rp 4.551.451,70

4. Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.527.688,52

5. Kabupaten Serang naik 1,51 persen menjadi Rp 4.560.894,85 dari UMK sebelumnya Rp 4.492.961,28

6. Kota Serang naik 1,41 persen menjadi Rp 4.148.602,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.090.799,01

7. Kabupaten Pandeglang naik 1,03 persen menjadi Rp 3.010.929,87 dari UMK sebelumnya Rp 2.980.351,46

8. Kabupaten Lebak naik 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,69 dari UMK sebelumnya Rp 2.944.665,46

UMP Banten Naik 2,5 Persen

Sejumlah daerah telah mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Salah satu wilayah yang telah menetapkan besaran UMP yaitu Provinsi Banten.

UMP Banten 2024 ditetapkan mengalami kenaikan Rp Rp 66.532 atau sebesar 2,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Setiap tahunnya UMP di seluruh Provinsi ada beberapa yang mengalami kenaikan, TribunTangerang.com, mencoba merangkum UMP Banten kurun waktu lima tahun terakhir.

Pada tahun 2020, Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp 2.460.996,54 atau naik Rp 193.006.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2020.

Besaran UMP tersebut sesuai dengan kenaikan UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar 8,51 persen, dibanding tahun UMP 2019 yaitu 2.267.990,54.

Sementara pada tahun 2021, UMP Banten tidak mengalami kenaikan karena di tahun itu Indonesia tengah mengalami dampak dari pandemi covid-19, sehingga UMP Banten 2021 tidak naik.

Pada Tahun 2022, besaran UMP tahun 2022 itu ditetapkan Rp 2.501.203,11 atau naik 1,63 persen atau sebesar Rp 40.206,57 dibanding besaran UMP tahun 2021 yang mencapai Rp 2.460.996,54.

Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021

Sedangkan untuk di Tahun 2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten naik sebesar Rp2.661.280,11 atau naik Rp 160.077 atau naik 6,4 persen dibanding besaran UMP tahun 2022.

Terakhir di tahun 2024, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten ditetapkan menjadi Rp 2.727.812,11 atau naik 2,50 persen atau naik senilai Rp 66.532 atau naik 2,5 persen dibandingkan tahun 2023.

Keputusan penetapan UMP 2024 juga ini berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan UMP Provinsi Banten Tahun 2024.

Maka jika dijumlah dalam kurun waktu lima tahun terakhir besaran UMP Banten hanya naik sebesar Rp 459.821,57.

Demikian informasi mengenai UMK Tangerang 2024, Kota Industri Dekat Jakarta, Lengkap Daftar UMK Daerah Lain di Provinsi Banten

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved