Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.8 Hisab Awal Bulan Bagian 1-2, Pelatihan Mahir Hisab Rukyat Pintar Kemenag

Adapun kali ini Tribunsumsel.com akan menyajikan contoh soal Modul 3.8 Hisab Awal Bulan - Bagian 1 dan 2 dalam bentuk pertanyaan essai. Berikut contoh

pintar.kemenag.go.id
Kunci Jawaban Modul 3.8 Hisab Awal Bulan Bagian 1-2, Pelatihan Mahir Hisab Rukyat Pintar Kemenag 

Jawaban: Prinsip ini adalah salah satu dari tiga paham fiqih. Menurut Imam Hanafi dan Maliki, penaggalan qamariyah harus sama di dalam satu wilayah hukum suatu negara; inilah prinsip wilayatul hukmi. Sedangkan menurut Imam Hambali, kesamaan tanggal qamariyah ini harus berlaku di seluruh dunia, di bagian bumi yang berada pada malam atau siang yang sama.

Sementara itu, menurut Imam Syafi’i, penanggalan qamariyah ini hanya berlaku di tempat-tempat yang berdekatan, sejauh jarak yang dinamakan mathla’. Inilah prinsip mathla’ mazhab Syafi’i.

Indonesia menganut prinsip wilayatul hukmi, yaitu bahwa bila hilal terlihat dimanapun di wilayah wawasan Nusantara, dianggap berlaku di seluruh Indonesia.

Konsekuensonya, meskipun wilayah kita dilewati oleh garis penganggalan Islam inernasional -yang secara teknis berarti di wilayah Indonesia terbagi atas dua bagian yang mempunyai tanggal hijriyah berbeda- penduduk melaksanakan puasa secara serentak, demikian pula misalnya merayakan 1 Syawal. Ini berdasarkan ketetapan pemerintah Departemen Agama RI.

4. Berdasarkan garis penanggalan ini, bisakah fiqih mazhab Hanafi, yaitu mathla’, diberlakukan secara global?

Jawaban: Menurut Imam Hambali, rukyat pada suatu tempat bisa diberlakukan di seluruh dunia. Namun, ini tidak berarti bahwa umat Islam di semuan negara bagian di dunia bisa berpuasa dan berlebaran pada hari yang sama.

Bisa terjadi bahwa pada suatu bagian bumu, hilal sudah terlihat pada suatu sore, namun pada bagian lain baru terlihat esok harinya. Karena bumi bulat, tidak mungkin semua bagian bumi mempunyai penanggalan qamariyah yang sama. Prinsip ini sama dengan tahun syamsiyah, yang berbeda tanggalnya antara belahan bumi bagian barat dan belahan bumi bagian timur.

Berdasarkan pengertian ini, maka yang dimaksud dengan “keberlakuakn global rukyat” menurut Imam Hanafi adalah sebagai berikut: Jika hilal terlihat pada suatu tempat, maka esok harinya, tempat itu memasuki bulan baru qamariyah, demikian pula tempat yang terletak di belahan bumi yang sama. Sedangkan tempat yang terletak di bagian lain, maka awal ulan baru memasuki pada hari lusa.

5. Apakah yang dimaksud dengan ufuk?

Jawaban: Ufuk atau horison secara praktis merupakan garis pandangan manusia. Jadi, jika manusia berada di tempat ketika pandanganya bisa mengarah bebas tanpa ada yang menghalangi, maka garis terjauh yang bisa dilihat merupakan garis ufuk.

Untuk memperoleh pandangan secara lepas, sebaiknya seorang pengamat memilih lokasi di pinggir laut tanpa pulang atau gunung yang menghalangi pandangannya.

Semakin tinggi seseorang, maka semakin luas pandangan yang tercakup, dan semakin jauh serta semakin rendah garis ufuk yang terlihat. Untuk itu, tempat yang paling ideal untuk melakukan pengamatan hilal adalah tempat yang tinggi, di pinggir laut lepas.

6. Apakah yang dinamakan hisab?

Jawaban: Hisab dalam bahasa Arab berarti ‘perhitungan’ atau ‘hitungan’. Tujuan hisab adalah memperkirakan kapan awal suatu bulan qamariyah, terutama yang berhbungan dengan waktu ibadah.

Yang dihitung bermacam-macam, hisab yang paling sederhana adalah memperkirakan panjang suatu bulan, apakah 29 atau 30 hari, dalam rangka menentukan awal bulan baru qamariyah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved