seputar islam
Tukar Cincin dan Memakai Cincin Tunangan, Bolehkan dalam Pandangan Islam, Begini Penjelasannya
karena ranahnya budaya, bukan agama, maka umat Islam diperbolehkan mengadopsinya, selagi ada maslahatnya dan tidak ada pelanggaran syara.
Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Pada saat melaksanakan pernikahan, terkadang beberapa masyarakat melakukan tradisi tukar cincin tunangan. Namun, hal tersebut di dalam islam ternyata ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar betul betul sesuai sunnah rasul salalllahualai wassalam.
Beberapa malah terdapat pelanggaran ajaran Islam.
Berikut penjelasan dari Ustadz Cholid Ruray, Lc dalam akun media sosial Youtube.
Pelanggaran pertama, jika pasangan suami istri mempunyai keyakinan bahwa jika kedua suami istri memakai cincin tersebut maka hubungan mereka akan langgeng dan sebaliknya jika salah satu tidak memakai cincin akan memisahkan . Maka hal tersebut sudah termasuk syirik dan sudah mirip dengan jimat.
Pelanggaran kedua kata beliau kalaupun tidak ada keyakinan tersebut, maka tukar cincin saat pernikahan merupakan penyerupaan terhadap tradisi Nashrani.
Pelanggaran ketiga yaitu Jika seandainya cincin berupa emas maka haram hukumnya dipakai oleh lelaki.
Pelanggaran keempat bagi wanita saat memakai cincin yang merupakan perhiasan yaitu saat diperlihatkan kepada yang bukan mahramnya. hanya boleh terlihat oleh mahram dan suaminya, jika tidak hal tersebut termasuk kedalam tabarudj. Tabarudj merupakan wanita yang menampakkan kecantikannya, keindahannya, atau perhiasannya kepada laki-laki yang bukan suami dan mahramnya.
“Bisa jadi bertambah pelanggaran lainnya seperti bertukar cincin padahal belum melaksanakan nikah secara sah, mereka saling berpegang tangan memasukkan cincin ke jari, padahal mereka belum menikah tapi sudah bersentuhan,” ungkapnya.
Syaikh Al Utsmain rahimahullah berkata : “diblab (tukar cincin) itu sebuah istilah dari cincin pertunangan. Hukum asal sebuah cincin sebenarnya mubah, hanya saja sebagian orang berkeyakinan bahwa tukar cincin yang biasanya pada cincin tersebut telah diukir nama calon pasangannya, itu akan menjadi sebab eratnya hubungan kedua mempelai. Jika demikian maka pertukaran cincin haram hukumnya, karena berkaitan dengan sesuatu keyakinan yang tidak ada dasarnya, baik dari sisi syari’at maupun menurut akal sehat.
Demikian juga pemakaian cincin tersebut tidak boleh dilakukan sendiri oleh peminang laki laki karena tunangannya itu belum sah menjadi istrinya, dia masih sebagai orang asing sampai akad nikah dilaksanakan. (Fatawa Jami’ah lil Mar’ah al Muslimah III:914).
Syaikh Al Albani rahimahullah saat membicarakan hal ini maka beliau mengatakan :” sebagian calon pria ada yang memakaikan cincin emas yang mereka sebut sebagai cincin pertunangan. Maka hal ini di dalamnya terkandung sifat meniru pada tradisi non muslim”, (Adabuz Zifaf hal 139).
Itulah penjelasan tentang, Tukar Cincin dan Memakai Cincin Tunangan, Bolehkan dalam Pandangan Islam. (lis/berbagai sumber)
Baca juga: Arti Wa Qul Lilmuminati Yaghdudna, QS An Nur ayat 31, Perintah Menutup Aurat bagi Perempuan Beriman
Baca juga: Arti Rabbighfirli Watub Alayya Innaka Antat Tawwabur Rahim, Bacaan Doa Ampunan untuk Diri Sendiri
Baca juga: Makna Hadits Menikah Separuh Agama, inilah Maksudnya, Saling Berkomitmen dan Bertanggung Jawab
Baca juga: Kumpulan Dalil Hadits Tentang Sunnah Menikah Bulan Syawal, Rasulullah pun Menikah di Bulan Syawal
tunangan dalam islam
hukum tukar cincin dalam islam
hukum memakai cincin tunangan dalam islam
perlukah tunangan sebelum menikah
Tribunsumsel.com
Tribunnews.com
Arti Kata Taaruf
khitbah adalah
Arti Rabbi Najjini Minal Qaumidz Dzalimin, Doa Berlindung dari Orang-orang yang Zalim |
![]() |
---|
Ayat Allah tidak Menyukai Orang-orang yang Berbuat Kerusakan, Makna Innallaha La Yuhibbul Mufsidin |
![]() |
---|
3 Contoh Teks Doa untuk Wujudkan Indonesia Damai dalam Kegiatan Istighasah hingga Sharing di Medsos |
![]() |
---|
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan September 2025 Beserta Bacaan Niatnya |
![]() |
---|
Doa Setelah Sholat Taubat, Tahajud, Hajat dan Witir, Teks Arab Latin dan Terjemahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.