seputar islam

Tukar Cincin dan Memakai Cincin Tunangan, Bolehkan dalam Pandangan Islam, Begini Penjelasannya

karena ranahnya budaya, bukan agama, maka umat Islam diperbolehkan mengadopsinya, selagi ada maslahatnya dan tidak ada pelanggaran syara.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Tribun Sumsel
Tukar Cincin dan Memakai Cincin Tunangan, Bolehkan dalam Pandangan Islam. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Tukar Cincin dan Memakai Cincin Tunangan, Bolehkan dalam Pandangan Islam, Begini Penjelasannya.

Tradisi tukar cincin atau tunangan sering dilakukan masyarakat Indonesia sebagai salah satu rangkaian atau tahapan sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.

Apakah ada aturan tersebut dalam Islam? Berikut penjelasannya.


sebelum membahas soal hukum tukar cincin, ada baiknya dipahami dulu beberapa istilah terkait pertemuan sepasang pria-wanita sebelum menikah.

1. Istilah ta'aruf (perkenalan).

Ta’aruf yakni pertemuan antara muda-mudi untuk menjajaki kemungkinan terjalinnya hubungan yang lebih khusus yang mengarah pada pernikahan. Hal demikian itu diperbolehkan jika dalam pelaksanaannya tidak terjadi khalwah (bersepi-berduaan) dan hal-hal lain yang dilarang agama.

2. Istilah khitbah (lamaran, pinangan).

Ini merupakan ungkapan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang menyatakan bahwa dia ingin menikahi perempuan tersebut.

Diriwayatkan dari al-Mughirah RA bahwa dia melamar seorang wanita, kemudian Rasulullah SAW bertanya kepadanya: "Apakah kamu sudah melihat wanita tersebut? Dia menjawab: Belum. Maka Rasulullah bersabda: Lihatlah dulu wanita itu karena dengan melihatnya akan dapat menyesuaikan pandangan kalian berdua” (HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tumudzi, an-Nasa'i dan Ibnu Majah).

Jadi, hukum khitbah itu adalah sunah (dianjurkan). Dengan catatan, dalam pelaksanaannya tidak terjadi pelanggaran ajaran agama Islam.

3. Istilah pertunangan

Pertunangan, merupakan acara khusus yang dimaksudkan untuk menegaskan dan memperkuat kesepakatan yang telah terjadi pada saat lamaran.

Dalam pertunangan, biasanya disertai adanya hadiah tertentu dari pihak pria sebagai pengikat, bahkan banyak di kalangan masyarakat yang menandainya dengan tukar cincin.

Hukum Tukar Cincin dan Mengenakan Cincin Tunangan

Tukar cincin dalam pertunangan merupakan kebiasaan orang Barat (non-Muslim), karena ranahnya budaya, bukan agama, maka umat Islam diperbolehkan mengadopsinya, selagi ada maslahatnya dan tidak ada pelanggaran syara' di dalamnya.

Pada saat melaksanakan pernikahan, terkadang beberapa masyarakat melakukan tradisi tukar cincin tunangan. Namun, hal tersebut di dalam islam ternyata ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar betul betul sesuai sunnah rasul salalllahualai wassalam.

Beberapa malah terdapat pelanggaran ajaran Islam.

Berikut penjelasan dari Ustadz Cholid Ruray, Lc dalam akun media sosial Youtube.

Pelanggaran pertama, jika pasangan suami istri mempunyai keyakinan bahwa jika kedua suami istri memakai cincin tersebut maka hubungan mereka akan langgeng dan sebaliknya jika salah satu tidak memakai cincin akan memisahkan . Maka hal tersebut sudah termasuk syirik dan sudah mirip dengan jimat.

Pelanggaran kedua kata beliau kalaupun tidak ada keyakinan tersebut, maka tukar cincin saat pernikahan merupakan penyerupaan terhadap tradisi Nashrani.

Pelanggaran ketiga yaitu Jika seandainya cincin berupa emas maka haram hukumnya dipakai oleh lelaki.

Pelanggaran keempat bagi wanita saat memakai cincin yang merupakan perhiasan yaitu saat diperlihatkan kepada yang bukan mahramnya. hanya boleh terlihat oleh mahram dan suaminya, jika tidak hal tersebut termasuk kedalam tabarudj. Tabarudj merupakan wanita yang menampakkan kecantikannya, keindahannya, atau perhiasannya kepada laki-laki yang bukan suami dan mahramnya.

“Bisa jadi bertambah pelanggaran lainnya seperti bertukar cincin padahal belum melaksanakan nikah secara sah, mereka saling berpegang tangan memasukkan cincin ke jari, padahal mereka belum menikah tapi sudah bersentuhan,” ungkapnya.

Syaikh Al Utsmain rahimahullah berkata : “diblab (tukar cincin) itu sebuah istilah dari cincin pertunangan. Hukum asal sebuah cincin sebenarnya mubah, hanya saja sebagian orang berkeyakinan bahwa tukar cincin yang biasanya pada cincin tersebut telah diukir nama calon pasangannya, itu akan menjadi sebab eratnya hubungan kedua mempelai. Jika demikian maka pertukaran cincin haram hukumnya, karena berkaitan dengan sesuatu keyakinan yang tidak ada dasarnya, baik dari sisi syari’at maupun menurut akal sehat.

Demikian juga pemakaian cincin tersebut tidak boleh dilakukan sendiri oleh peminang laki laki karena tunangannya itu belum sah menjadi istrinya, dia masih sebagai orang asing sampai akad nikah dilaksanakan. (Fatawa Jami’ah lil Mar’ah al Muslimah III:914).

Syaikh Al Albani rahimahullah saat membicarakan hal ini maka beliau mengatakan :” sebagian calon pria ada yang memakaikan cincin emas yang mereka sebut sebagai cincin pertunangan. Maka hal ini di dalamnya terkandung sifat meniru pada tradisi non muslim”, (Adabuz Zifaf hal 139). 

Itulah penjelasan tentang, Tukar Cincin dan Memakai Cincin Tunangan, Bolehkan dalam Pandangan Islam. (lis/berbagai sumber)

Baca juga: Arti Wa Qul Lilmuminati Yaghdudna, QS An Nur ayat 31, Perintah Menutup Aurat bagi Perempuan Beriman

Baca juga: Arti Rabbighfirli Watub Alayya Innaka Antat Tawwabur Rahim, Bacaan Doa Ampunan untuk Diri Sendiri

Baca juga: Makna Hadits Menikah Separuh Agama, inilah Maksudnya, Saling Berkomitmen dan Bertanggung Jawab

Baca juga: Kumpulan Dalil Hadits Tentang Sunnah Menikah Bulan Syawal, Rasulullah pun Menikah di Bulan Syawal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved