seputar islam

Tukar Cincin dan Memakai Cincin Tunangan, Bolehkan dalam Pandangan Islam, Begini Penjelasannya

karena ranahnya budaya, bukan agama, maka umat Islam diperbolehkan mengadopsinya, selagi ada maslahatnya dan tidak ada pelanggaran syara.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
Tribun Sumsel
Tukar Cincin dan Memakai Cincin Tunangan, Bolehkan dalam Pandangan Islam. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Tukar Cincin dan Memakai Cincin Tunangan, Bolehkan dalam Pandangan Islam, Begini Penjelasannya.

Tradisi tukar cincin atau tunangan sering dilakukan masyarakat Indonesia sebagai salah satu rangkaian atau tahapan sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.

Apakah ada aturan tersebut dalam Islam? Berikut penjelasannya.


sebelum membahas soal hukum tukar cincin, ada baiknya dipahami dulu beberapa istilah terkait pertemuan sepasang pria-wanita sebelum menikah.

1. Istilah ta'aruf (perkenalan).

Ta’aruf yakni pertemuan antara muda-mudi untuk menjajaki kemungkinan terjalinnya hubungan yang lebih khusus yang mengarah pada pernikahan. Hal demikian itu diperbolehkan jika dalam pelaksanaannya tidak terjadi khalwah (bersepi-berduaan) dan hal-hal lain yang dilarang agama.

2. Istilah khitbah (lamaran, pinangan).

Ini merupakan ungkapan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang menyatakan bahwa dia ingin menikahi perempuan tersebut.

Diriwayatkan dari al-Mughirah RA bahwa dia melamar seorang wanita, kemudian Rasulullah SAW bertanya kepadanya: "Apakah kamu sudah melihat wanita tersebut? Dia menjawab: Belum. Maka Rasulullah bersabda: Lihatlah dulu wanita itu karena dengan melihatnya akan dapat menyesuaikan pandangan kalian berdua” (HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tumudzi, an-Nasa'i dan Ibnu Majah).

Jadi, hukum khitbah itu adalah sunah (dianjurkan). Dengan catatan, dalam pelaksanaannya tidak terjadi pelanggaran ajaran agama Islam.

3. Istilah pertunangan

Pertunangan, merupakan acara khusus yang dimaksudkan untuk menegaskan dan memperkuat kesepakatan yang telah terjadi pada saat lamaran.

Dalam pertunangan, biasanya disertai adanya hadiah tertentu dari pihak pria sebagai pengikat, bahkan banyak di kalangan masyarakat yang menandainya dengan tukar cincin.

Hukum Tukar Cincin dan Mengenakan Cincin Tunangan

Tukar cincin dalam pertunangan merupakan kebiasaan orang Barat (non-Muslim), karena ranahnya budaya, bukan agama, maka umat Islam diperbolehkan mengadopsinya, selagi ada maslahatnya dan tidak ada pelanggaran syara' di dalamnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved