Berita Viral

Alasan Azizatus, Wanita di Gresik Prank Polisi Ngaku Dirampok, Terjerat Investasi Bodong Takut Suami

Terungkap alasan Azizatus Sholihah alias AS (24) wanita di Gresik, Jawa Timur prank polisi membuat laporan palsu korban perampokan

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
Terungkap alasan Azizatus Sholihah alias AS (24) wanita di Gresik, Jawa Timur prank polisi membuat laporan palsu korban perampokan ternyata terjerat investasi bodong dan takut ketahuan suami. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap alasan Azizatus Sholihah alias AS (24) wanita di Gresik, Jawa Timur prank polisi membuat laporan palsu korban perampokan ternyata terjerat investasi bodong dan takut ketahuan suami.

Kabar ini viral diunggah akun Instagram @infogresik, Minggu (21/4/2024).

Wanita berinisial AS (24) itu mengaku menjadi korban perampokan pada 15 April 2024 di Jalan Taman Ruby Perumahan Permata Suci Gresik, Jawa Timur.

Korban menyebut kehilangan sebuah ponsel iPhone 13 Pro MAx serta perhiasan berupa sebuah gelang, dua cincin, dan satu kalung.

Selain kehilangan barang, AS juga mengaku dianiaya oleh pelaku.

Namun, berdasarkan penyelidikan polisi, perampokan itu hanyalah rekayasa AS.

AS ternyata membuat laporan palsu karena terjerat investasi bodong dan takut ketahuan oleh suaminya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, barang-barang tersebut ternyata digadaikan sendiri oleh AS.

Adapun Iphone 13 Promax dijual seharga Rp 7,5 juta serta perhiasan dijual Rp 9,5 juta.

Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar ganti rugi investasi bodong dengan orang lain.

"Penyidik memanggil pelapor untuk mengklarifikasi kebenaran kasus tersebut, dan terbukti bahwa pelapor mengarang cerita atau membuat laporan palsu," ujarnya dikutip dari TribunJatim.com. Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Heboh Wanita di Gresik Prank Polisi Ngaku Dirampok dan Disekap, Ternyata Barang Digadaikan Sendiri

Aldhino menuturkan, berdasarkan analisis rekaman tiga CCTV di sekitar kediaman AS, polisi tak menemukan kejadian janggal maupun orang yang mendatangi tempat tinggal AS pada saat jam kejadian.

Dari temuan itu, polisi hendak meminta keterangan AS kembali. Namun, korban malah tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.

Sosok Azizatus Sholihah Wanita Gresik Bohong Jadi Korban Perampokan, Takut Suami Tau Gadaikan Harta
Sosok Azizatus Sholihah Wanita Gresik Bohong Jadi Korban Perampokan, Takut Suami Tau Gadaikan Harta (TribunJatim.com/Willy Abraham)

Adapun luka yang dialami AS terjadi saat ia bertengkar dengan seseorang. Percekcokan diduga dipicu permasalahan pribadi antara AS dengan orang tersebut.

"Uang hasil penggadaian barang tersebut digunakan untuk mengganti rugi uang kepada seseorang yang telah diajaknya untuk melakukan investasi yang ternyata bodong," ucapnya.

Kendati begitu, AS kemudian membuat laporan palsu karena takut diketahui suami perihal adanya permasalahan pribadi yang belum terselesaikan.

AS Minta Maaf

Atas kejadian ini, AS pun akhrinya meminta maaf.

"Mohon maaf. Barang yang dilaporkan sebenarnya tidak hilang atau dicuri orang, tetapi saya jual sendiri. Hasil uang itu saya berikan seseorang terkait masalah pribadi dengan saya," ungkapnya.

Sementara mengenai luka di kepala dan tangan, timbul saat ia mengalami masalah dengan seseorang.

Ia menyatakan, orang tersebut bukanlah suaminya.

"Untuk luka yang saya alami benar terjadi adanya, tidak ada kaitannya dengan laporan yang saya buat. Masalah pribadi saya dengan seseorang," tuturnya.

Nasib AS Terancam Pidana

Dengan kejadian tersebut, Direktur LBH Gresik Raya, Michael Supriyadie mengatakan, pihaknya prihatin dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku AS alias Pesek.

"Atas perbuatannya tersebut sehingga dapat dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman Pidana 1 tahun 4 bulan," kata Michael.

Jika terbukti, kata Michael, memenuhi unsur, pertama, adanya subjek hukum atau orang yang melakukan.

Kedua, melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.

Ketiga, perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi.

Keempat sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

"Tinggal Penyidik dari Kepolisian nantinya yang dapat membuktikan unsur-unsur tersebut dapat terpenuhi atau tidak untuk menjerat pelakunya," tambahnya.

Dihubungi terpisah, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menuturkan akan melihat mens rea nya dulu.

"Dia (Azizatus) berbuat seperti itu karena memang ada niat jahat atau karena keadaan terpaksa. karena kalau melihat kondisi yang bersangkutan, dia juga merupakan korban dari investasi bodong. nanti mau kita gelarkan dulu sama minta pendapat ahli," tutur Aldhino.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved