Berita Viral

Alasan Azizatus, Wanita di Gresik Prank Polisi Ngaku Dirampok, Terjerat Investasi Bodong Takut Suami

Terungkap alasan Azizatus Sholihah alias AS (24) wanita di Gresik, Jawa Timur prank polisi membuat laporan palsu korban perampokan

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
Terungkap alasan Azizatus Sholihah alias AS (24) wanita di Gresik, Jawa Timur prank polisi membuat laporan palsu korban perampokan ternyata terjerat investasi bodong dan takut ketahuan suami. 

Kendati begitu, AS kemudian membuat laporan palsu karena takut diketahui suami perihal adanya permasalahan pribadi yang belum terselesaikan.

AS Minta Maaf

Atas kejadian ini, AS pun akhrinya meminta maaf.

"Mohon maaf. Barang yang dilaporkan sebenarnya tidak hilang atau dicuri orang, tetapi saya jual sendiri. Hasil uang itu saya berikan seseorang terkait masalah pribadi dengan saya," ungkapnya.

Sementara mengenai luka di kepala dan tangan, timbul saat ia mengalami masalah dengan seseorang.

Ia menyatakan, orang tersebut bukanlah suaminya.

"Untuk luka yang saya alami benar terjadi adanya, tidak ada kaitannya dengan laporan yang saya buat. Masalah pribadi saya dengan seseorang," tuturnya.

Nasib AS Terancam Pidana

Dengan kejadian tersebut, Direktur LBH Gresik Raya, Michael Supriyadie mengatakan, pihaknya prihatin dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku AS alias Pesek.

"Atas perbuatannya tersebut sehingga dapat dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman Pidana 1 tahun 4 bulan," kata Michael.

Jika terbukti, kata Michael, memenuhi unsur, pertama, adanya subjek hukum atau orang yang melakukan.

Kedua, melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.

Ketiga, perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi.

Keempat sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

"Tinggal Penyidik dari Kepolisian nantinya yang dapat membuktikan unsur-unsur tersebut dapat terpenuhi atau tidak untuk menjerat pelakunya," tambahnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved