Berita Musi Rawas

Ayah Di Musi Rawas Rudapaksa Anak Kandung, Terungkap Setelah Korban Kabur Dari Rumah

Seorang ayah berinisial RT warga Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Sumsel ditangkap polisi karena tega merudapaksa anak kandungnya. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dok Polisi
Tersangka RT warga Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas diamankan di Mapolres Musi Rawas karena merudapaksa anaknya sendiri. 

TRIBUNSUMSEL.COM,MUSI RAWAS -- Seorang ayah berinisial RT warga Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Sumsel ditangkap polisi karena tega merudapaksa anak kandungnya. 

Aksi bejat itu terjadi sejak korban masih berusia 11 tahun dan kini sudah menginjak usia 16 tahun atau sejak tahun 2019 hingga tahun 2024. 

Tindakan itu terungkap setelah korban memutuskan kabur dari rumah karena tak tahan dengan perbuatannya ayahnya. 

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman, mengatakan, aksi bejat tersebut pertama kali dilakukan tersangka pada tahun 2019, kemudian terulang kembali pada tahun 2022 dan di tahun 2024.

"Tersangka kami tangkap pada Sabtu (20/04/2024) oleh Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas," kata Kapolres.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B- 80 / IV/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 12 April 2024.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Kapolres.

Dikatakan Kapolres, terungkapnya aksi bejat tersebut, saat korban kabur dari rumah pada, Kamis (11/4/2024) sekira pukul 19.00 Wib ke wilayah Kecamatan Tugumulyo.

"Keluarganya pun mencari korban, dan sekira pukul 24.00 Wib, korban ditemukan di rumah temanya di Kecamatan Tugumulyo," ungkap Kapolres.

Setelah ditemukan, keluarga korban menanyakan perihal alasan kabur dari rumah. Korban pun menjawab oleh korban bahwa takut kepada ayahnya.

"Korban bercerita, bahwa sejak tahun 2019, saat usianya 11 tahun, kemudian tahun 2022 dan di tahun 2024 saat dia berusia 15 tahun, disetubuhi oleh ayahnya," jelas Kapolres.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku tersebut mengancam akan membunuh korban dan mengusir korban dari rumah, apabila tidak menuruti kemauan ataupun bercerita kepada orang lain.

"Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya, telah menyetubuhi anak kandungnya dari tahun 2019, saat korban tertidur sebanyak dua kali dan terakhir di Februari 2024 pelaku kembali mencabuli korban," tegas Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP.

"Ancaman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutup Kapolres. 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved