Berita Viral

Update Kasus Anandira Tersangka UU ITE usai Bongkar Dugaan Suami Selingkuh, Penahanan Ditangguhkan

Tangis Anandira Puspita, seorang istri sah TNI AD dapat penangguhan penahanan usai bongkar perselingkuhan suami.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ig@anandirapuspita
Tangis Anandira Puspita, seorang istri sah TNI AD dapat penangguhan penahanan usai ditahan karena kasus UU ITE 

Kasus ini mencuat sejak Maret 2023, saat Anandira Puspita membongkar perselingkuhan suaminya melalui Instagram, dilansir dari Tribun Jatim.

Saat itu Pomdam IX/Udayana langsung turun tangan menangani kasus ini karena sudah masuk dalam ranah tindak asusila dalam pelanggaran militer.

"Kasus asusila Lettu CKM MHA sudah kami tangani dan dalam proses pemberkasan.

Sekarang berkas sudah kami limpahkan ke Otmil di Kupang," kata Kolonel CPM Unggul saat dihubungi Tribun Bali, Jumat (12/4/2024).

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana turut buka suara mengenai kasus ini.

Ia mendukung proses hukum terhadap kasus asusila yang dilakukan Lettu Ckm Agam atau MHA, tentara yang merupakan dokter di Kesdam IX/Udayana tersebut.

Dalam dunia militer, perselingkuhan atau asusila sangat tidak dibenarkan, dan diatur dalam hukum pidana militer.

Jika terbukti, kata dia, Agam tentu layak dihukum secara peradilan militer.

"Saya pernah lihat kasus dokter itu.

Saya koordinasi dengan Karumkit sama ke Kakumdam, masih dalam proses."

"Ada KUHPMiliter kalau di kita asusila, ada zina. Ada hukumnya kalau terbukti.

Asusila dengan bukti chat aja sudah bisa jadi bukti," jelasnya.

Viral Susui Anak di Rutan

Sebelum penahanan ditangguhkan, Anandira harus mendekam di rumah tahanan bersama bayinya yang baru berusia 1,5 tahun usai Polresta Denpasar Bali menetapkan Anandira Puspita sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat pasal di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Anandira Puspita ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 21 Januari 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved