Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Tanggapan Kamaruddin Simanjuntak Soal Nasib Sandra Dewi Dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menanggapi soal dugaan keterlibatan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Intens Investigasi
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menanggapi soal dugaan keterlibatan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menanggapi soal dugaan keterlibatan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis.

Diketahui, Harvey Moeis ditahan kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Tindakan melawan hukum yang merugikan negara itu dilakukan Harvey Moeis sejak tahun 2015-2022.

Harvey Moeis dan puluhan tersangka lain sudah merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Kini soal dugaan keterlibatan Sandra Dewi dalam kasus korupsi tersebut tengah jadi perbincangan publik.

Salah satunya pengacara Kamaruddin Simanjuntak.

Ia menyebut Sandra Dewi seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka menyusul Harvey Moeis.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Sandra Dewi juga menikmasti hasil pendapatan Harvey Moeis.

"Kalau menurut saya harusnya dia (Sandra Dewi) jadi tersangka karena ikut menikmati," ujar Kamaruddin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (15/4/2024), dikutip dari TribunSeleb

Seperti diketahui, Sandra Dewi dan Harvey Moies memang kerap memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial.

Baca juga: Kondisi Anak Sandra Dewi Disorot Pakar Kesehatan Mental usai Harvey Moeis Tersangka Kasus Korupsi

Kendati begitu, menurut Kamaruddin seharusnya Sandra Dewi pun mengetahui hasil pendapatan Harvey Moeis selama ini.

"Karena dia memamerkan harta itu bersama dengan suaminya," terangnya.

"Tentunya dia tahu harta dari mana," sambungnya.

Artis Sandra Dewi usai diperiksa Kejagung buntut kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Artis Sandra Dewi usai diperiksa Kejagung buntut kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi)

Tak hanya itu, Karamuddin pun lantas membandingkan Sandra Dewi dengan artis-artis besar lainnya.

Ia menyebut Agnes Monica hingga Lulu Tobing yang merupakan artis besar namun kekayaannya tak seperti Sandra Dewi.

"Siapa sih artis paling hebat di Indonesia, kan bukan dia."

"Misalnya Agnes Monica itu artis hebat kan kekayaannya tidak seperti itu, katakanlah Lulu Tobing luar biasa itu tapi tidak hartanya seperti dia."

"Kenapa artis ini luar biasa yang satu ini, karena menikah dengan Harvey Moeis," katanya.

Baca juga: Harvey Moeis Ditangkap Kasus Korupsi, Akun Instagram Sandra Dewi Kini Menghilang, Dinilai Depresi

Sandra Dewi Diperiksa

Sebelumnya diberitakan, buntut kasus tersebut, Sandra Dewi beberapa watu lalu ikut diperiksa setelah Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi timah bersama 15 tersangka lain.

Sandra Dewi tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (4/4/2024).

Kedatangan Sandra Dewi ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi timah yang kini menjerat Harvey Moeis, suaminya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kini menetapkan Harvey Moeis tersangka pencucian uang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kini menetapkan Harvey Moeis tersangka pencucian uang. (Tribunnews.com)

Dikutip dari Kompas.com, Sandra Dewi yang hadir mengenakan celana panjang hitam dan kemeja krem.

Ia tampak menoleh setelah dipanggil awak media dari luar pintu kaca.

Ia kemudian mengunjukkan tanda "saranghae" itu sambil tersenyum.

Ibu dua anak ini tiba pukul 09.25 WIB, berjalan kaki dari area gedung.

Senyum lebar dan lambaian tangan tak luput diberikannya.

Kedatangan Sandra Dewi ditemani seorang pria dan seorang wanita sambil memegang sebuah amplop besar coklat.

Sandra Dewi akan menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi tata niaga timah UIP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Sandra Dewi siap menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangannya didepan penyidik kejaksaan.

Ia pun meminta doa kepada awak media.

"Doain ya," kata Sandra Dewi saat hendak masuk gedung.

Sementara, imbas perbuatan yang merugikan negara ini, Harvey Moeis terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved