Seputar Islam
Niat Menggantikan Puasa Orang Lain Yang Sudah Meninggal, Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama
Niat menggantikan puasa orang lain yang sudah meninggal, hukumnya menurut penjelasan ulama.
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
Niat menggantikan puasa orang lain yang sudah meninggal, hukumnya menurut penjelasan ulama.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى
Artinya "Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta’ala".
Di antara niat ini, selipkan nama orang tersebut setelah kata romadhona.
Lebih jelasnya adalah seperti ini:
"Nawaitu shouma ghodin 'an qodhoo i fardho romadhoona" (lalu sebutkan nama orang meninggal yang hendak kita gantikan puasanya) lillahi ta'ala."
Demikianlah artikel mengenai niat menggantikan puasa orang lain yang sudah meninggal, hukumnya menurut penjelasan ulama. Wallahu A'lam.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Berita Terkait
Berita Terkait: #Seputar Islam
Doa Sujud Sahwi Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Indonesia |
![]() |
---|
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Agustus 2025 - Safar 1447 H Beserta Bacaan Niatnya |
![]() |
---|
Lafal Doa Sebelum dan Sesudah Baca Surat Yasin Malam Jumat, Lengkap Mudah Diamalkan |
![]() |
---|
Bacaan Surat Yasin Latin Mudah Dibaca Lengkap Artinya PDF, Ayat 1- 83 |
![]() |
---|
Teks Khutbah Jumat Bahasa Jawa Tentang Hari Kemerdekaan, Tersedia File PDF |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.