Seputar Islam

Niat Menggantikan Puasa Orang Lain Yang Sudah Meninggal, Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama

Niat menggantikan puasa orang lain yang sudah meninggal, hukumnya menurut penjelasan ulama.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
Niat menggantikan puasa orang lain yang sudah meninggal, hukumnya menurut penjelasan ulama. 

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

Artinya "Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta’ala".

Di antara niat ini, selipkan nama orang tersebut setelah kata romadhona.
Lebih jelasnya adalah seperti ini:

"Nawaitu shouma ghodin 'an qodhoo i fardho romadhoona" (lalu sebutkan nama orang meninggal yang hendak kita gantikan puasanya) lillahi ta'ala."

Demikianlah artikel mengenai niat menggantikan puasa orang lain yang sudah meninggal, hukumnya menurut penjelasan ulama. Wallahu A'lam.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved