Seputar Islam
Niat Menggantikan Puasa Orang Lain Yang Sudah Meninggal, Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama
Niat menggantikan puasa orang lain yang sudah meninggal, hukumnya menurut penjelasan ulama.
Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
Niat menggantikan puasa orang lain yang sudah meninggal, hukumnya menurut penjelasan ulama.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى
Artinya "Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta’ala".
Di antara niat ini, selipkan nama orang tersebut setelah kata romadhona.
Lebih jelasnya adalah seperti ini:
"Nawaitu shouma ghodin 'an qodhoo i fardho romadhoona" (lalu sebutkan nama orang meninggal yang hendak kita gantikan puasanya) lillahi ta'ala."
Demikianlah artikel mengenai niat menggantikan puasa orang lain yang sudah meninggal, hukumnya menurut penjelasan ulama. Wallahu A'lam.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Berita Terkait: #Seputar Islam
| Kisah Mush'ab bin Umair, Pemuda di Masa Rasulullah, Rela Menukar Kenyamanan Dunia dengan Keimanan |
|
|---|
| Contoh Teks Doa untuk Peringatan Upacara Hari Sumpah Pemuda 2025 Penuh Khidmat Buat Generasi Muda |
|
|---|
| Kumpulan Doa Pendek Amalan Sehari-hari, Saat Kesulitan, Hati Sedih, Bosan, Takut Hingga Putus Asa |
|
|---|
| Hadits Lihatlah Orang di Bawahmu dalam Masalah Harta dan Dunia, Lihatlah di Atasmu untuk Akhirat |
|
|---|
| Manfaat Doa Bismillahi Syafi Bismillahil Kafi Bismillahi Muafi Bismillahillazi la Yadurru Maas Mihi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.