Seputar Islam

Niat Menggantikan Puasa Orang Lain Yang Sudah Meninggal, Hukumnya Menurut Penjelasan Ulama

Niat menggantikan puasa orang lain yang sudah meninggal, hukumnya menurut penjelasan ulama.

Penulis: Vanda Rosetiati | Editor: Vanda Rosetiati
GRAFIS TRIBUN SUMSEL
Niat menggantikan puasa orang lain yang sudah meninggal, hukumnya menurut penjelasan ulama. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Niat menggantikan puasa orang lain yang sudah meninggal, hukumnya menurut penjelasan ulama.

Puasa Ramadhan adalah puasa wajib dan bagi yang tidak menunaikannya maka wajib untuk membayar puasa tersebut baik dengan fidyah atau membayar qadha puasa.

Ada beberapa kondisi umat Muslim diperbolehkan tidak berpuasa seperti musafir, orang yang sakit, perempuan yang sedang berada dalam masa haid dan nifas (darah yang keluar setelah melahirkan), dan lain sebagainya.

Dalam istilah fikih meninggalkan puasa Ramdhan karena kondisi tertentu ini disebut rukhsah, yaitu keringanan dalam beribadah yang diakibatkan oleh kondisi tertentu.

Namun, mereka yang meninggalkan puasa Ramadhan wajib mengganti utang puasa di hari-hari biasa setelah Ramadhan.

Karena meninggalkan puasa adalah utang kepada Allaah maka wajib dibayar.

Jika tak dibayar selama di dunia, maka akan ditagih Allah di akhirat kelak.

Baca juga: Niat Puasa Syawal Sekaligus Qadha Ramadhan, Bolehkah Digabung, Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Bagi mereka yang telah meninggal dunia namun tak sempat membayar utang puasa Ramadhan semasa hidupnya, maka utang itu tetap wajib dibayar.

Lantas, bagaiamana jika orang tersebut meninggal dalam keadaan masih memiliki utang puasa Ramadhan?

Karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, maka yang berkewajiban membayarkannya adalah ahli warisnya seperti anak kandungnya.

Menurut ulama Ustadz Abdul Somad, dalilnya adalah sebuah hadis Nabi Muhammad berikut ini.

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban membayar utang puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya (berpuasa menggantikannya). ”

Dikutip dari Banjarmasinpost, niat puasa qadha untuk membayarkan puasa orang yang telah meninggal dunia ini sedikit berbeda dengan niat puasa qadha untuk diri sendiri.

Bedanya adalah nama orang yang telah meninggal dunia itu disebut dalam niatnya.
Begini bunyi niatnya:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

Artinya "Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta’ala".

Di antara niat ini, selipkan nama orang tersebut setelah kata romadhona.
Lebih jelasnya adalah seperti ini:

"Nawaitu shouma ghodin 'an qodhoo i fardho romadhoona" (lalu sebutkan nama orang meninggal yang hendak kita gantikan puasanya) lillahi ta'ala."

Demikianlah artikel mengenai niat menggantikan puasa orang lain yang sudah meninggal, hukumnya menurut penjelasan ulama. Wallahu A'lam.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved