Berita Lubuklinggau

ASN di Lubuklinggau Nambah Libur Lebaran Terancam Sanksi, Hari Pertama Kerja Akan Ada Apel Gabungan

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Lubuklinggau dilarang menambah waktu libur Lebaran dan harus masuk kerja tepat waktu.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
Pj Walikota Lubuklinggau Trisko Defriansya meminta seluruh ASN untuk tidak menambah waktu libur lebaran jika tak ingin kena sanksi, akan ada apel gabungan di hari pertama kerja, Senin (15/4/2024) besok. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Lubuklinggau dilarang menambah waktu libur Lebaran dan harus masuk kerja tepat waktu.

Pj Wali Kota Lubuklinggau, Trisko Defriansya meminta seluruh ASN untuk mematuhi aturan tersebut, mengingat ia akan menggelar apel gabungan.

"Masuk kerja sesuai tepat waktu, waktu awal akan saya adakan apel gabungan waktu pertama masuk kerja," ungkap Trisko pada wartawan, Minggu (14/4/2024).

Nantinya, kata dia, saat pertama masuk kerja selain apel gabungan, kemungkinan akan melakukan sidak untuk melihat dan mengecek ASN yang tidak hadir.

"Sidak itu akan dilakukan di setiap masing-masing OPD agar mengetahui siapa saja ASN yang tidak ikut aturan dengan tidak masuk kerja tanpa surat pemberitahuan," ungkapnya.

Mengingat ASN sudah diberikan libur Lebaran selama 10 hari lamanya. Hal ini juga sesuai jadwal yang sudah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024.

"Jadi semua sudah harus masuk kerja. Hal ini untuk mengikuti kebijakan dan perintah yang di keluarkan oleh pemerintah pusat," ujarnya.

Apalagi sebelum libur Lebaran kemarin, ia mengatakan TPP sudah dicairkan  selama dua bulan.

"THR juga mereka dapat artinya, mereka Lebaran kemaren sudah cukup, dan bisa digunakan sesudah Lebaran," paparnya.

Trisko juga menyampaikan giat selama Lebaran kemarin sudah menggelar shalat Id di masjid Agung As-Salam.

"Hari kedua Lebaran kemarin kita bersama jajaran Forkopimda ke tempat pak Gubernur dan lainnya," ujarnya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, Tamri menyampaikan akan memberikan sanksi bagi ASN yang tidak mengikuti aturan dengan sengaja menambah libur Lebaran.

Tamri pun menambahkan jauh-jauh hari sebelum masuk masa cuti Lebaran sudah mengimbau kepada ASN di Lingkungan Pemkot Lubuklinggau tidak menambah waktu libur.

"Kalau menambah libur nanti bisa kena sanksi disesuaikan aturan yang ada, apalagi setelah masuk akan ada sidak oleh pak Wali," ujarnya. (Joy) 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved