Berita Viral
Nasib Anandira Puspita Istri TNI di Bali Tersangka Bongkar Suami Selingkuh, Susui Bayi di Tahanan
Inilah nasib dari Anandira Puspita istri TNI Angkatan Darat (AD) di Bali yang jadi tersangka bongkar suami selingkuh, susui bayi di tahanan...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah nasib dari Anandira Puspita istri TNI Angkatan Darat (AD) di Bali yang jadi tersangka bongkar suami selingkuh.
Baca juga: Kronologi Anandira Puspita, Istri di Bali jadi Tersangka usai Bongkar Suami Selingkuh di Medsos
Diketahui jika Anandira bernasib pilu lantaran melaporkan suaminya, Lettu Ckm drg MHA yang berdinas di Satuan Kesdam/Udayana disebut berselingkuh dengan 5 wanita.
Anandira bahkan harus menyusui anaknya yang aru berusia 1,5 tahun di dalam tahanan.
Dengan kondisi tersebut, penahanan terhadap Anandira dialihkan ke tahanan rumah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Rumah Aman Pemongan.
Adapun, Anandira ditetapkan tersangka atas tindakan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Anandira dijerat Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kini Anandira ditahan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.
Kepala UPTD PPA Provinsi Bali, Luh Hety Vironika membenarkan pihaknya menerima titipan penahanan Anandira.
"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta Denpasar."
"Dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," ujarnya saat dihubungi, Jumat (12/4/2024).
Luh mengatakan, tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024.
"Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang," imbuhnya.
Penahanan terhadap Anandira di UPTD PPA Bali, kata Luh, dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
Oleh karena itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjut.
Baca juga: Sosok Anandira Puspita, Istri di Bali jadi Tersangka usai Bongkar Dugaan Suami Selingkuh
Baca juga: Sosok Putri Zulhas Diduga Pacar Baru Verrell Bramasta, Pengusaha & Politikus Eks Menantu Amien Rais
Lebih jauh, sebelumnya Anandira membongkar perselingkuhan suaminya dengan 5 wanita, yang salah satunnya diduga adalah anak Perwira Menengah Polri yang saat ini menjabat Kapolresta di sebuah wilayah pada bulan Maret 2023 silam.
Dalam unggahan itu, Anandira Puspita membeberkan modus dan sepak terjang suaminya dengan wanita-wanita yang diduga merupakan selingkuhannya.
Bahkan ia juga mengungkapkan suaminya melakukan perselingkuhan saat anaknya sedang dirawat di rumah sakit.
Imbas hal itu sang istri, Anandira Puspita ditahan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena sebuah unggahan di media sosial story Instagram pribadinya yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang.
Pilunya, Anandira terpaksa meninggalkan anaknya berusia 1,5 tahun sendiri.
Sang anak dititipkan ke UPTD PPA Bali karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika membenarkan pihaknya menerima titipan penahanan tersangka Anindira Puspita.
Anandira Puspita ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat membongkar belang suaminya yang merupakan dokter di TNI AD.
Suami Anandira Puspita disebut-sebut selingkuh dengan 5 wanita, satu di antaranya anak petinggi kepolisian.
Anandira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.

Perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Anandira Puspita merupakan korban dugaan perselingkuhan suaminya dan baru memiliki bayi berusia 1,5 tahun.
Kini Anandira Puspita justru harus berkutat menjadi tersangka dan ditahan Polresta Denpasar yang kini dialihkan ke tahanan rumah UPTD PPA Rumah Aman Pemogan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali, Luh Hety Vironika menjelaskan, penitipan tersangka Anindira Puspita di UPTD PPA Pemogan karena harus memberikan ASI (Air Susu Ibu) kepada sang bayi sehingga harus dalam kondisi yang nyaman.
"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata lUh Hety saat dihubungi Tribun Bali, pada Jumat 12 April 2024.
Dia menyampaikan, bahwa tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 lalu dan sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, sang anak memiliki unntuk hak bertumbuh kembang.
"Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang. Bu Anandira dititipkan sejak hari Selasa, Tanggal 9 April 2024," ujar dia.
Penahanan tersangka Anandira Puspita di UPTD PPA Bali juga dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar, oleh karena itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjutnya.
"Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan polresta utk lebih lanjutnya," tuturnya.
Mengenai hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan karena memiliki anak berusia 1,5 tahun, maka Anindira Puspita ditahan di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Rumah Aman Pemogan.
Baca juga: Bongkar Dugaan Suami Selingkuh, Istri malah di Bali jadi Tersangka, Pilu Susui Anak di Rumah Tahanan
Selain iu, Anandira Puspita yang berprofesi sebagai dokter gigi ini juga dalam pengawasan dan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
"Mengingat tersangka AP memiliki anak balita berumur 1,5 tahun, untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Pemogan," kata Kombes Pol Jansen kepada Tribun Bali, pada JUmat 12 April 2024.
Kabid Humas Polda Bali menjelaskan bahwa Anindira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.
Anandira Puspita, perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.
Diketahui Anandira Puspita tinggal di Legenda Wisata Cibubur.
"Penangkapan tersangka AP terkait pemasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6," terang Kombes Pol Jansen
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam unggahan akun Ayo Berani Laporkan 6, rupanya pemilik akun ini juga dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga selingkuhan dokter suami AP tersebut yang disebutkan wanita berinisial BA tersebut.
BA merupakan anak tiri dari seorang perwira menengah Polri yang memiliki jabatan strategis.
Kabid Humas Polda Bali mengimbau agar masyarakat dan keluarga tersangka mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya keluarga tersangka AP agar mempercayakan proses hukumnya kepada pihak Kepolisian," pungkas Kombes Pol Jansen.
Nasib Anak
Sementara itu, anak Anandira yang berusia 1,5 tahun, Ar menangis usai sang ibu ditangkap pihak kepolisian atas kasus pencemaran nama baik.
Ar menangis mencari keberadaan Anandira dan berharap sang ibu segera pulang pulang.
Diduga, Ar tak tahu Anandira tengah ditahan atas kasus pencemaran nama baik usai membongkar perselingkuhan Lettu Ckm drg MHA.
"Mana Ibu? Ibu ke sini (pulang)," kata Ar menahan tangis, seperti yang diunggah di akun Instagram @anandirapuspita, Selasa (9/4/2024).
Wanita yang diduga orang tua Anandira, Putri, meminta agar Ar berdoa supaya sang ibu segera pulang.
"Allah, kembalikan ibu. Ar nggak bisa jauh sama ibu. Aamiin," ujar Ar sambil menangis
"Kabulkan doa cucu hamba," sahut wanita yang diduga nenek Ar.
Saat video itu diambil, Ar diduga sedang sakit lantaran diberi keterangan, "Sabar ya anak ibu sayang. Yang kuat ya, Nak. Cepet sembuh ya, Nak."
Anandira sendiri ditangkap pada Kamis (4/4/2024), saat berada di SPBU Jalan Transyogi, Cibubur, Jawa Barat.
Ia bersama anak keduanya yang masih berusia 1,5 tahun dibawa ke Denpasar, Bali, untuk dilakukan penahanan.
Baca juga: Sosok Untung Cahyono, Khatib Salat Idul Fitri di Bantul Ditinggal Jemaah Diduga Singgung Pemilu
Sebagai informasi, Anandira ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena unggahannya di Instagram dianggap mencemarkan nama baik seseorang.
Namun, karena Anandira memiliki anak yang masih balita, ia ditahan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Rumah Aman Pemogan.
"Mengingat tersangka AP memiliki anak balita berumur 1,5 tahun, untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Pemogan," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (12/4/2024), dikutip dari Tribun-Bali.com.
Terpisah, Kepala UPTD PPA Bali, Luh Hety Veronika, membenarkan bahwa Anandira dan anak keduanya berada di bawah pengawasannya sejak 9 April 2024.
Ia menjelaskan, Anandira dititipkan di tempatnya lantaran masih harus memberikan air susu ibu (ASI) untuk sang anak.
Karena kondisi tersebut, maka Anandira harus berada di tempat yang nyaman supaya produksi ASI tak berkurang akibat stres.
Meski demikian, Luh Hety mengungkapkan pihaknya terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjut.
"Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan Polresta (Denpasar) untuk lebih lanjutnya," pungkas dia.
Diketahui, meski Anandira bertempat tinggal di Cibubur, ia ditahan di Bali lantaran laporan yang diajukan berasal dari wilayah hukum Bali.
Anandira sendiri dilaporkan oleh perempuan berinisial BA, yang diduga selingkuhan Lettu Ckm drg MHA sekaligus anak perwira menengah Polri.
Tak hanya Anandira, akun pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6 juga dilaporkan oleh BA, atas pencemaran nama baik.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
VIDEO Angga, Mantan OB Jadi Pengusaha Berpenghasilan Rp 120 Miliar, Dapat Hormat dari Prabowo |
![]() |
---|
Kakak Adik Penderita Cacingan Ekstrem di Bengkulu Akhirnya Dinyatakan Sembuh dan Dipulangkan |
![]() |
---|
Viral Wali Murid SDIT Al Izzah Serang Tolak Program MBG, Sebut Tak Rasional: Sopir Aja Gaji Rp3 Juta |
![]() |
---|
Isak Tangis Ibu Maulana Alvan, Santri Tewas Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Terkapar |
![]() |
---|
Kronologi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk Tewaskan 3 Orang, Timpa Ratusan Santri saat Salat Ashar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.