Berita Viral
Nasib Anandira Puspita Istri TNI di Bali Tersangka Bongkar Suami Selingkuh, Susui Bayi di Tahanan
Inilah nasib dari Anandira Puspita istri TNI Angkatan Darat (AD) di Bali yang jadi tersangka bongkar suami selingkuh, susui bayi di tahanan...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
"Kami dari UPTD hanya menerima titipan penahanan dari Polresta dikarenakan kondisi anak tersangka masih memerlukan ASI," kata lUh Hety saat dihubungi Tribun Bali, pada Jumat 12 April 2024.
Dia menyampaikan, bahwa tersangka dan bayinya berada di Rumah Aman UPTD PPA sejak 9 April 2024 lalu dan sebagaimana Undang-undang Perlindungan Anak, sang anak memiliki unntuk hak bertumbuh kembang.
"Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk bertumbuh kembang. Bu Anandira dititipkan sejak hari Selasa, Tanggal 9 April 2024," ujar dia.
Penahanan tersangka Anandira Puspita di UPTD PPA Bali juga dalam pengawasan dan pendampingan PPA Satreskrim Polresta Denpasar, oleh karena itu, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk tindakan lebih lanjutnya.
"Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan polresta utk lebih lanjutnya," tuturnya.
Mengenai hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan karena memiliki anak berusia 1,5 tahun, maka Anindira Puspita ditahan di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Rumah Aman Pemogan.
Baca juga: Bongkar Dugaan Suami Selingkuh, Istri malah di Bali jadi Tersangka, Pilu Susui Anak di Rumah Tahanan
Selain iu, Anandira Puspita yang berprofesi sebagai dokter gigi ini juga dalam pengawasan dan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
"Mengingat tersangka AP memiliki anak balita berumur 1,5 tahun, untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Pemogan," kata Kombes Pol Jansen kepada Tribun Bali, pada JUmat 12 April 2024.
Kabid Humas Polda Bali menjelaskan bahwa Anindira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.
Anandira Puspita, perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.
Diketahui Anandira Puspita tinggal di Legenda Wisata Cibubur.
"Penangkapan tersangka AP terkait pemasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6," terang Kombes Pol Jansen
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam unggahan akun Ayo Berani Laporkan 6, rupanya pemilik akun ini juga dilaporkan oleh kuasa hukum perempuan yang diduga selingkuhan dokter suami AP tersebut yang disebutkan wanita berinisial BA tersebut.
BA merupakan anak tiri dari seorang perwira menengah Polri yang memiliki jabatan strategis.
VIDEO Angga, Mantan OB Jadi Pengusaha Berpenghasilan Rp 120 Miliar, Dapat Hormat dari Prabowo |
![]() |
---|
Kakak Adik Penderita Cacingan Ekstrem di Bengkulu Akhirnya Dinyatakan Sembuh dan Dipulangkan |
![]() |
---|
Viral Wali Murid SDIT Al Izzah Serang Tolak Program MBG, Sebut Tak Rasional: Sopir Aja Gaji Rp3 Juta |
![]() |
---|
Isak Tangis Ibu Maulana Alvan, Santri Tewas Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Terkapar |
![]() |
---|
Kronologi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk Tewaskan 3 Orang, Timpa Ratusan Santri saat Salat Ashar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.