Mobil Terbakar di Tol Terpeka
Kesaksian Pengendara Lihat Mobil Terbakar di Tol Terpeka, Lihat Asap Membumbung Tinggi dari Kejauhan
Sebuah mobil terbalik dan terbakar di Km 255+600 jalan tol ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayuagung (Terpeka).
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Sebuah mobil terbalik dan terbakar di Km 255+600 jalan tol ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayuagung (Terpeka) pada Jumat (12/4/2024) sekira jam 10.10 WIB.
Ahmad Yani, pengguna jalan yang kebetulan melintas di lokasi mengatakan, mobil yang terbakar berjenis Toyota Kijang super plat BE 2874 NB yang terlibat laka tunggal.
"Tadi kebetulan melintas dari arah Lampung mau ke Palembang. Tiba-tiba dari kejauhan melihat ada asap pekat membumbung tinggi,"
"Saat dekat di kilometer 255, tahunya ada mobil kijang yang terbalik dan mengeluarkan api besar," katanya saat dihubungi Tribunsumsel.com.
Baca juga: Nasib Pilu Frayoghi, Kakak yang Tewas Kecelakaan Bersama Adiknya di OKU Selatan, Baru Lulus PPPK
Dikatakan saat itu terlihat para penumpang sudah terlebih dahulu menyelamatkan diri. Namun untuk kondisi mobilnya hangus terbakar.
"Sewaktu melintas terlihat banyak petugas di lokasi dan tidak lama api bisa cepat dipadamkan. Kalau untuk korbannya tidak tahu persis karena tadi tidak sempat berhenti," ungkapnya.
"Tetapi untuk plat mobil berasal dari Lampung. Mungkin mau mudik ke tempat sanak saudaranya," imbuhnya.
Sementara itu Branch Manager Terpeka PT Hutama Karya Terpeka, Taufiq Hidayat menyebut kendaraan kijang melaju arah Lampung menuju Palembang.
"Karena menghantam pembatas bahu jalan, mobil pun mengalami kecelakaan tunggal dan terguling. Sehingga menimbulkan percikan api dan terbakar," ucap Taufik saat dihubungi pada Jum'at (12/4/2024).
Dalam kecelakaan ini menyebabkan 3 korban mengalami luka ringan dan telah ditangani petugas medis.
"Kecelakaan tidak mempengaruhi lalu lintas serta telah kami tangani selaku pengelola. informasi terkait identitas korban dan keterangan lebih lanjut dapat menghubungi PJR (polisi jalan raya)," ungkapnya.
Atas kejadian ini, ia meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul serta mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku dijalan tol.
"Berkendara di kecepatan maksimal 80 km perjam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi. Memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.