870 Warga Binaan Lapas Banyuasin Terima Remisi Lebaran, Dua Langsung Bebas

Dari 870 warga binaan yang menerima remisi khusus lebaran, dua diantaranya bisa langsung bebas menghirup udara segar. 

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Sri Hidayatun
ardiansyah/tribunsumsel.com
Perwakilan warga binaan yang menerima surat keputusan remisi lebaran, Rabu (10/4/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Sebanyak 870 warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuasin, menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.

Dari 870 warga binaan yang menerima remisi khusus lebaran, dua diantaranya bisa langsung bebas menghirup udara segar. 

Pemberian remisi khusus ini, berdasarkan Surat Keputusan yang diserahkan langsung Kalapas Kelas IIA Banyuasin Jhonny H Gultom usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri di lapangan Lapas, Rabu (10/4/2024).

“Warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuasin yang diusulkan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi syarat untuk diberikan pengurangan tahanan. Salah satu syaratnya beragama Islam, telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan," katanya.

Lanjut Jhony, selain itu warga binaan tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan yang ada di lapas. 

Dari 870 warga binaan yang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri terdiri dari kategori Remisi Khusus I sebanyak 866 orang dan Remisi Khusus sebanyak 4 orang. 

"Dari empat orang yang masuk RK II, dua orang di antaranya langsung bebas. Karena, ketika mendapat remisi tersebut masa pidananya habis. Sedangkan dua orang lainnya masih menjalani subsider," ungkapnya.

Baca juga: Warga Binaan Lapas di Sumsel Antusias Ikuti Lomba MTQ

Baca juga: Dapat Remisi Lebaran, 2 Warga Binaan Lapas Kelas II A Lubuklinggau Langsung Bebas

Jhonny menjelaskan, remisi khusus I merupakan remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak.

Akan tetapi, saat masa pidananya dikurangkan, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri. 

Sedangkan remisi khusus II adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak yang masa pidananya jika dikurangkan, yang bersangkutan bebas saat tanggal Hari Raya Idul Fitri tersebut.

Jhonny juga berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, khususnya yang bebas hari agar terus memperbaiki diri, memperkuat iman, taqwa, meningkatkan kualitas diri, serta tidak lagi mengulangi perbuatan yang sebelumnya dilakukan sehingga berhadapan dengan hukum. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved