870 Warga Binaan Lapas Banyuasin Terima Remisi Lebaran, Dua Langsung Bebas
Dari 870 warga binaan yang menerima remisi khusus lebaran, dua diantaranya bisa langsung bebas menghirup udara segar.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Sebanyak 870 warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuasin, menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.
Dari 870 warga binaan yang menerima remisi khusus lebaran, dua diantaranya bisa langsung bebas menghirup udara segar.
Pemberian remisi khusus ini, berdasarkan Surat Keputusan yang diserahkan langsung Kalapas Kelas IIA Banyuasin Jhonny H Gultom usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri di lapangan Lapas, Rabu (10/4/2024).
“Warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuasin yang diusulkan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi syarat untuk diberikan pengurangan tahanan. Salah satu syaratnya beragama Islam, telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan," katanya.
Lanjut Jhony, selain itu warga binaan tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan yang ada di lapas.
Dari 870 warga binaan yang menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri terdiri dari kategori Remisi Khusus I sebanyak 866 orang dan Remisi Khusus sebanyak 4 orang.
"Dari empat orang yang masuk RK II, dua orang di antaranya langsung bebas. Karena, ketika mendapat remisi tersebut masa pidananya habis. Sedangkan dua orang lainnya masih menjalani subsider," ungkapnya.
Baca juga: Warga Binaan Lapas di Sumsel Antusias Ikuti Lomba MTQ
Baca juga: Dapat Remisi Lebaran, 2 Warga Binaan Lapas Kelas II A Lubuklinggau Langsung Bebas
Jhonny menjelaskan, remisi khusus I merupakan remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak.
Akan tetapi, saat masa pidananya dikurangkan, yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidana dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.
Sedangkan remisi khusus II adalah remisi khusus yang diberikan kepada narapidana dewasa dan anak yang masa pidananya jika dikurangkan, yang bersangkutan bebas saat tanggal Hari Raya Idul Fitri tersebut.
Jhonny juga berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, khususnya yang bebas hari agar terus memperbaiki diri, memperkuat iman, taqwa, meningkatkan kualitas diri, serta tidak lagi mengulangi perbuatan yang sebelumnya dilakukan sehingga berhadapan dengan hukum.
50 Soal Cerdas Cermas Maulid Nabi 2025 dan Kunci Jawabannya, Materi Sirah Nabawiyah |
![]() |
---|
Susno Duadji Buka Suara Soal Fungsi Sebenarnya Rantis Polisi, Sebut Untuk Menyelamatkan Orang |
![]() |
---|
INFO Pemeliharaan Jaringan Listrik Kota Palembang, Sabtu 30 Agustus 2025, Ini Wilayah Terdampak |
![]() |
---|
Teks Sholawat Asyghil Lengkap Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan Indonesia |
![]() |
---|
Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol Ngaku Tak Bisa Bedakan Tubuh Affan dengan Batu: Gak Ngerti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.