Idul Fitri
625 Warga Binaan Lapas Muara Enim Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri, 8 Diantaranya Langsung Bebas
Sebanyak 625 Warga Binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim mendapatkan remisi lebaran Idul Fitri
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM -- Sebanyak 625 Warga Binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim mendapatkan remisi lebaran Idul Fitri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI di Lapas Kelas IIB Muara Enim, Rabu (10/4/2024).
Di mana, 8 orang diantara warga binaan tersebut langsung bebas.
Kalapas Muara Enim Mukhlisin Fardi mengatakan bahwa isi Lapas Kelas IIB Muara Enim saat ini berjumlah 1158 orang dengan rincian Pidana Umum Dewasa laki-laki 648 orang yang terdiri dari Dewasa Perempuan 8 orang, Anak-Anak 1 orang sehingga total sebanyak 657 orang.
Untuk yang Narkotika Dewasa Laki-laki 487 orang, Dewasa Perempuan 14 orang sehingga total sebanyak 501 orang.
Kemudian untuk Narapidana dan Anak yang mendapatkan Remisi, lanjut Mukhlisin adalah RK I. Narapidana (Belum Bebas) berjumlah 616 orang, RK.I. Anak (Belum Bebas) berjumlah 1 orang, RK II.
Baca juga: Dapat Remisi Lebaran, 2 Napi Pencurian dan Narkoba di Rutan Pakjo Palembang Bebas Di Hari Idul Fitri
Narapidana (Belum Bebas masih menjalani Subsider) berjumlah - Orang, RK II. Narapidana (Bebas) sebanyak 8 orang sehingga total keseluruhan sebanyak 625 orang.
Untuk pengurangan masa menjalani pidana ini minimal 15 hari dan maksimal 2 bulan bagi Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.
"Saya ucapkan selamat kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang pada hari ini mendapat remisi, semoga kedepan jangan diulangi kembali," ujarnya.
Masih dikatakan Mukhlisin, bahwa ketika Warga Negara melakukan tidak Pidana, Negara Berwenang menjatuhkan Funishment (hukuman), namum ketika mereka menjadi sadar dan mau bertaubat maka negara berkewajiban memberikan maaf dan reward kepadanya.
"Karena tidak ada satu pun di dunia ini seseorang sengaja melakukan pelanggaran hukum dan kita tidak tahu mungkin bisa jadi kita pun berada di sini," ujarnya.
Oleh sebab itu Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (Remisi) bagi warga Binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti pembinaan sesuai syarat yang diamanatkan dalam UU No 12 Tahun 1995 dan Kepres Nomor 174 Tahun 1999.
"Saya Ucapkan Selamat kepada 625 Warga Binaan Lapas Muara Enim yang menerima Remisi Hari ini terkhusus kepada 8 orang diantaranya yang langsung bebas. Jadilah Insan yang lebih baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat aturan dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
30 Ide Pantun Zakat Fitrah yang Lucu dan Menghibur untuk Dibagikan kepada Orang Terdekat |
![]() |
---|
10 Daerah di Sumsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2025, Palembang, OI Hingga Lahat |
![]() |
---|
Rute Mudik Gratis yang Bakal Digelar Pemprov Sumsel, Tak Terpengaruh Efisieni Anggaran |
![]() |
---|
Tol Kapal Betung Bakal Difungsionalkan Saat Mudik dan Balik Lebaran 2025, 17 Maret Selesai Perbaikan |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Tol Terpeka Jelang Idul Fitri 2025, Hutama Karya Lakukan Perbaikan Siang-Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.