Bulan Ramadhan

Berapa Zakat Fitrah untuk 4 Hingga 6 Orang? Begini Ketentuan dan Cara Menghitungnya

Artikel ini berisi ketentuan dan cara menghitung besaran zakat fitrah untuk 4 hingga 6 orang.

Tribun Sumsel
Berapa Zakat Fitrah untuk 4 Hingga 6 Orang? Begini Ketentuan dan Cara Menghitungnya 

TRIBUNSUMSEL.COM- Zakat fitrah wajib untuk dibayarkan umat muslim sebelum sholat ied Idul Fitri.

Sebagaimana tertuang dalam hadist Ibnu Umar Ra, yang berbunyi:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Zakat Fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian kepada sesama muslim yang kurang mampu dalam kondisi ekonomi.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp 45 ribu sampai Rp55 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/3/2024).

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Kiai Noor, dilansir dari baznas.go.id

Lantas berapa besaran zakat fitrah untuk 4 hingga 6 orang? Berikut ini ketentuan dan cara menghitungnya

  • Zakat Fitrah 4 Orang

Cara menghitung zakat fitrah dengan bahan makanan juga melibatkan jumlah calon penerima.

Jadi, setiap penerima mendapat 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain. Misalnya, jika kamu hendak berzakat ke keluarga yang terdiri dari empat orang, maka zakat fitrahnya adalah 2,5 x 4 = 10 kilogram beras atau

Apabila dirupahkan maka perhitungannya adalah Rp 55 ribu x 4 sehingga berjumlah Rp 220.000.

  • Zakat Fitrah 5 Orang

Adapun penghitungan zakat fitrah yang harus dikeluarkan untuk 5 orang adalah sebagai berikut:

2,5 Kilogram x 5 = 12,5 kilogram beras

Jika dirupiahkan menjadi Rp 275.000 ribu

  • Zakat Fitrah 6 Orang

Penghitungan zakat fitrah yang harus dikeluarkan untuk 5 orang adalah sebagai berikut:

2,5 Kilogram x 6 = 15 kilogram beras

Jika dirupiahkan maka Rp 55 ribu x 6 orang sehingga menjadi Rp 330.000 ribu

#)CATATAN: Jumlah besaran zakat fitrah setiap kabupaten/kota dapat berbeda-beda sesuai dengan ketetapan masing-masing daerah.

Bagi Anda yang akan membayarkan zakat fitah lebih dari 6 orang bisa menggunakan kalkulator zakat Tribunnews di bawah ini.

peta kalkulator zakat

[Ketentuan Zakat Fitrah]

Adapun ketentuan-ketentuan dalam membayar zakat fitrah sebagai berikut:

1. Zakat fitrah yang dibayarkan besarnya adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 kg beras atau makanan pokok lainnya. Jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 kg untuk kehati-hatian.

2. Menurut mazhab hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang seharga ukuran itu jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik (golongan yang berhak menerima)

3. Waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Haram hukumnya membayar zakat sehari setelah Idul Fitri tanpa adanya udzur atau kendala yang dimaklumi.

4. Zakat fitrah boleh diberikan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amil zakat

5. Amil atau panitia zakat fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat Idul Fitri karena udzur syar'i

6. Jika terjadi perbedaan Hari Raya Idul Fitri, panitia zakat yang berhari raya terlebih dahulu tidak boleh menerima zakat fitrah setelah mereka mengerjakan shalat Idul Fitri

7. Panitia zakat fitrah hendaknya mendoakan kepada orang yang membayar zakat agar ibadahnya selama Ramadan diterima dan mendapat pahala.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Ibu, Ayah, Istri, Suami, Anak Laki-laki/Perempuan, Diri Sendiri, Keluarga

Baca juga: 20 Contoh Ucapan Terima Kasih Ketika Menerima Zakat Fitrah, Islami Penuh Doa

Baca juga: Bayar Zakat Fitrah untuk Bayi Baru Lahir Apa Hukumnya? Ini Penjelasan dan Ketentuannya

Demikian informasi mengenai ketentuan dan cara menghitung besaran zakat fitrah untuk 4 hingga 6 orang.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved