Berita Muratara

Harga Gas LPG 3 Kg di Muratara Tembus Rp50 Ribu, Di Pagar Alam Agen Jual Rp23 Ribu Ditangkap Polisi

Harga Gas LPG 3 kg di Kabupaten Muratara tembus Rp 50-55 ribu per tabung. Ini diduga modus memanfaatkan momen kelangkaan gas LPG 3 kg jelang lebaran.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULULLAH
Gas LPG 3 kg di Kabupaten Muratara tembus di harga Rp 50-55 ribu per tabung. 

"Alhamdulillah dapat gas, susah sekali cari gas ini, kemana-mana kosong, ada warung-warung yang jualan tapi dikit harganya mahal pula," katanya.

Agen LPG di Pagar Alam Ditangkap Polisi

Diberitakan sebelumnya, agen gas di Pagar Alam ditangkap oleh anggota Polres Pagar Alam.

Tersangka yaitu DO (33) warga Tanjung Payang Kota Pagaralam.

Tersangka DO yang merupakan pemilik tiga pangkalan 3 Kg tersebut ditangkap karena kedapatan menjual Gas 3 Kg lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah yaitu Rp16.700 dan HET yang sudah ditetapkan melalui Perwako Pagaralam tahun 2021.

Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIK mengatakan, pihaknya berhasil menangkap salah satu pemilik pangkalan menjual Gas 3 Kg di atas HET.

"Kita menangkap DO karena kedapatan menjual Gas 3 Kg diatas HET. Bahkan tersangka ini menjual gas bersubsidi tersebut dengan harga Rp23 ribu pertabung," ujar Kapolres.

Harga tersebut sudah sangat mahal jika dibandingkan dengan harga HET yang sudah ditetapkan pemerintah. Untuk itu tersangka diamankan karena telah meresahkan masyarakat Pagar Alam.

"Pada saat penyelidikan anggota berhasil mengamankan barang bukti yaitu empat tabung gas 3 kilogram yang masih berisi dan 282 tabung gas 3 kilogram yang sudah kosong. Kita juga mengamankan surat kelengkapan izin  pangkalan dan surat keputusan Walikota Pagar Alam no 9 tahun 2021 tentang HET tabung LPG 3 kilogram di Kota Pagar Alam," katanya.

Modus yang dilakukan tersangka yaitu memanfaatkan momentum kelangkaan Gas 3 kg dalam rangka mendekati hari raya Idul Fitri 1445 H.

"Tersangka memanfaatkan tingginya anomi masyarakat akan kebutuhan gas 3 kilogram dan dengan sengaja tersangka menaikan harga gas 3 kilogram diatas HET," jelas Kapolres.

Tersangka yang menjual Gas 3 Kg dengan harga Rp23.000 pertabung mendapat keuntungan yaitu Rp6.000 pertabung.

"Tersangka sudah menjual 1.120 tabung gas 3 kilogram selama satu bulan ini dan sudah mendapat keuntungan sekitar Rp7 juta setiap bulan," ungkapnya.

Tersangka melakukan pelanggaran undang-undang pasal 55 Undang-undang No 22 tahun 2021 tentang gas minyak bumi. Pelaku juga melanggar ketentuan tentang undang-undang perlindungan konsumen.

"Dimana barang siapa yang melanggar undang-undang akan mendapat hukuman paling lama lima tahun dan denda Rp2 Miliyar," tegasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved