Idul Fitri

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Saudara Kandung? Ini 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah

Bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung? berikut penjelasan 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah

Editor: Abu Hurairah
YT/Tribun Mataraman
Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Kepada Saudara Kandung? Ini 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah 

Ibnu sabil dalam pengertian ini dapat diberi bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang seperti bantuan mahasiswa yang kekurangan biaya di perantauan di mana dia menempuh pendidikan tinggi.

Bantuan peserta pendidikan khusus yang kekurangan biaya di perantauan di mana dia mengikuti pendidikan khusus, orang yang kehabisan bekal di perjalanan, pemulangan TKI yang terlantar di luar negeri, dan lain-lain.

7. Riqab

Riqab adalah orang-orang yang menjadi korban dari penerapan sistem sosial yang menindas dan konflik sosial dan orang yang mengalami eksploitasi secara seksual dan ekonomi di luar batas kemanusiaan.

Riqab dalam pengertian tersebut berhak mendapatkan bagian zakat dengan kriteria yang relevan sekarang adalah buruh migran yang mengalami eksploitasi, korban trafficking, pengungsi korban konflik sosial, kerusuhan dan pengusiran (pengungsi Wamena dll), pengungsi konflik politik (pengungsi Suriah dll), dan lain-lain.

8. Sabilillah

Sabilillah adalah jihad untuk mewujudkan kemaslahatan umum dan untuk menjadi unggul dalam mencapai tujuan risalah Islam yaitu mewujudkan hidup baik (hayah thayyibah) dengan indikator-indikator: sejahtera, damai, dan bahagia.

Bagian zakat untuk Sabilillah dapat diberikan dengan kriteria yang relevan sekarang seperti pembangunan prasarana dan sarana (jalan, gedung, pengadaan peralatan dll), pengembangan sumber daya manusia (warga, guru, dosen, mubaligh/dai), dan lain-lain.

Lantas, bolehkah zakat fitrah diberikan kepada saudara kandung? berikut ulasannya

Hukum Memberikan Zakat Fitrah pada Saudara Kandung

Merujuk pada penjelasan yang telah diberikan, dapat disimpulkan bahwa saudara kandung berhak menerima zakat fitrah jika mereka termasuk dalam salah satu dari delapan golongan yang berhak.

Zakat fitrah, serta zakat mal, memang boleh diberikan kepada kerabat dekat, termasuk saudara kandung.

Lebih lagi, memberikan zakat kepada kerabat dekat dianggap lebih utama dibandingkan dengan kerabat yang lebih jauh.

Hal ini karena memberikan zakat kepada kerabat dekat tidak hanya sebagai sedekah tetapi juga sebagai sarana untuk menjalin silaturahim.

Namun, perlu diperhatikan bahwa saudara kandung yang bersangkutan harus termasuk dalam delapan golongan penerima zakat yang telah ditentukan dan tidak boleh berada di bawah tanggungan Anda.

Jika syarat-syarat ini tidak dipenuhi, maka lebih baik zakat fitrah Anda diserahkan kepada pihak yang memang berhak menerimanya.

Baca juga: Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Ibu Kandung, Diri Sendiri dan Keluarga Arab, Latin dan Arti

Temukan artikel menarik lainnya di Google News.

Ikuti dan bergabung di Saluran WhatsApp Tribunsumsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved