Berita Palembang

Jadwal PPDB SMA di Sumsel Tahun Ajaran 2024/2025, Simak Ada Empat Jalur

 Mulai 23 April 2024, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA di Sumatera Selatan (Sumsel) akan dibuka.

TRIBUN SUMSEL
Ilustrasi pelajar - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA di Sumatera Selatan (Sumsel) tahun ajaran 2024/2025 akan dibuka. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mulai 23 April 2024, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA di Sumatera Selatan (Sumsel) akan dibuka.

Kini penerimaan PPDB SMA di Sumsel ada empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.

"Iya untuk PPDB ada empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi," kata Plh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Sutoko saat diwawancarai Tribun Sumsel, Jumat (5/4/2024).

Menurutnya, untuk zonasi 50 persen dari daya tampung,  afirmasi 15 persen dari daya tampung, jalur perpindahan  tugas orang tua/wali 5 persen dari daya tampung dan jalur prestasi 30 persen dari daya tampung atau sisa dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.

"Jadi PPDB tahun ini tanpa tes potensi akademik. Kecuali sekolah berasrama yang seluruhnya di asrama, kalau sebagaian belum berlaku. Maka tidak boleh melakukan tes pontensi akademik," katanya.

Baca juga: Syarat Masuk dan Jadwal Pendaftaran PPDB SMA Negeri Sumsel, Gratis Siswa Dapat Makan dan Seragam

Lalu, dikecualikan juga untuk sekolah pendidikan khsusu seperti Sekolah Olahraga Negeri Sriwijaya (SONS) dan SMA Negeri Sumsel serta SMA Negeri 3 Kayu Agung.

Artinya di luar itu ada sekolah reguler yang menaati empat jalur tersebut.

Ia pun menjelaskan, untuk jalur zonasi calon peserta didik didasarkan pada alamat pada kartu keluarga (KK). Apabila ada perubahan data sertakan KK lama. Jika hilang ada keterangan kehilangan dari kepolisian.

Lalu jalur afirmasi, ada bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, yang dapat digunakan seperti kartu program Indonesia pintar, kartu PKH, bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan pemerintah pusat maupun daerah.

Bagi calon penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dokter, surat keterangan psikolog dan kartu penyandang disabilitas.

Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua/wali peserta didik, ada surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan dan surat keterangan pindah domisili orang tua/wali.

Terakhir jalur prestasi, PPDB jalur prestasi ditentukan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat kelas.

Ada prestasi di bidang akademik/non akademik.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved