Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Segini Hukuman Sandra Dewi Jika Terlibat Kasus Korupsi Harvey Moeis, Dipenjara & Denda Miliaran

Terkuak ancaman hukuman Sandra Dewi jika terlibat kasus korupsi timah suaminya Harvey Moeis senilai 271 triliun, dipenjara 5 tahun dan denda 1 miliar

youtube/Intens Investigasi
Segini Hukuman Sandra Dewi Jika Terlibat Kasus Korupsi Harvey Moeis, Dipenjara & Denda Miliaran 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Terkuak ancaman hukuman Sandra Dewi jika terlibat kasus korupsi timah yang dilakukan sang suami, Harvey Moeis senilai 271 triliun.

Baca juga: Deretan Barang Mewah Sandra Dewi Pemberian Harvey Moeis, Kini Mobil Hadiah Ultah Disita

Sandra Dewi diketahui terancam dipenjara 5 tahun dan denda 1 miliar apabila ikut menikmati aliran dana korupsi yang dilakukan suaminya Harvey Moeis.

Hal tersebut terungkap setelah Sandra Dewi dilaporkan dugaan mengetahui hasil korupsi yang dilakukan oleh sang suami selama ini.

Menurut pihak Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) hari ini, Selasa (2/4/2024), Sandra Dewi telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI, terkait keterlibatannya atas kasus korupsi sang suami.

”Kami Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) yang bertindak dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat, besok (hari ini) Selasa, 2 April 2024, kami akan membuat pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia."

"Kami akan mengadukan terkait adanya dugaan keterlibatan salah satu artis yang bernama Sandra Dewi dalam kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan suaminya yaitu, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sangat fantastis sekali yaitu 271 T,” kata seorang perwakilan PHPK, mengutip YouTube Intens Investigasi, Selasa (2/4/2023).

Hal tersebut dilakukan guna mengetahui keterlibatan sang artis dalam kasus korupsi suaminya.

"Penyidik Kejaksaan harus memeriksa, apakah Sandra Dewi mengetahui dari mana hasil suaminya mendapatkan uang tersebut," tambahnya.

Pengaduan tersebut diajukan PHPK atas dasar mengetahui selama ini Sandra Dewi dan sang suami beberapa kali memamerkan gaya hidup hedonnya.

Seperti bolak-balik ke luar negeri, memakai tas branded, hingga membeli jet pribadi.

"Menurut kami ini ya sudah di luar batas pendapatannya. Apalagi yang bisa kita lihat Sandra Dewi selama ini diduga ke luar negeri bolak-balik dan selama ini sudah tidak aktif ya tidak aktif di dunia keartisan."

"Sandra Dewi juga sering membeli barang-barang brand, bahkan membeli jet pribadi menggunakan uang dari mana?," terang pihak PHPK.

Baca juga: Rolls Royce Hadiah Ultah Disita, Nasib Sandra Dewi Terancam Dimiskinkan Imbas Kasus Harvey Moeis

Baca juga: Cerita Sandra Dewi Sempat Tak Direstui Ayah Dinikahi Harvey Moeis, Kini Suami Terjerat Korupsi

Atas dasar tersebut, pihak PHPK menuntut artis kelahiran Bangka Belitung tersebut dikenakan pasal 5 undang-undang Pencegahan dan Pemberatansan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu Sandra Dewi digadang bakal terancam mendapat hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp1 Miliar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved