Breaking News

Idul Fitri

Arahan Ratu Dewa Soal Pejabat Pemkot Palembang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

Bagi pejabat pemerintah yang memiliki kendaraan dinas apakah tahun ini kendaraan dinas diperbolehkan dibawa mudik atau tidak?.

Penulis: Hartati | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa - Arahan Soal Pejabat Pemkot Palembang Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Libur panjang lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah biasanya ditandai dengan mudik atau tradisi pulang kampung.

Tradisi mudik ini ada yang menggunakan kendaraan umum hingga kendaraan pribadi baik milik sendiri maupun kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional harian sebagai sarana transportasi yang diberikan oleh pemerintah.

Bagi pejabat pemerintah yang memiliki kendaraan dinas apakah tahun ini kendaraan dinas diperbolehkan dibawa mudik atau tidak?.

Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa mengatakan hingga kini belum bisa memastikan apakah kendaraan dinas boleh dibawa mudik atau tidak.

Sebab dia masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendagri mengenai aturan resmi kebijakan itu.

"Masih menunggu juknis, kalau sudah ada nanti akan diinformasikan," ujar Ratu Dewa, Selasa (2/4/2024).

Ratu Dewa menyebut jika nanti berdasarkan surat edaran Mendagri kendaraan dinas boleh di bawa mudik maka akan disampaikan ke pejabat yang memiliki kendaraan dinas boleh digunakan mudik.

Tapi jika tidak boleh digunakan, maka mudik harus dengan kendaraan sendiri dan kendaraan dinas jangan sampai dipakai untuk mudik.

Aturannya sudah baku dan jangan sampai dilanggar.

Baca juga: Tekan Inflasi dan Pengendalian Kemiskinan Ekstrim, Pelindo dan Pemkot Palembang Bagikan Sembako

Baca juga: THR ASN dan PPPK Pemkot Palembang Cair 26 Maret 2024, Bakal Terima Sebulan Gaji Plus Tunjangan

Sebelumnya, atau tahun lalu, kendaraan dinas dilarang digunakan untuk mudik.

Pemerintah sudah mengatur penggunaan kendaraan dinas bagi para aparatur sipil negara dan komponen di dalamnya melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.

Dalam aturan tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja tersebut, ditetapkan bahwa kendaraan dinas digunakan hanya untuk kepentingan kerja para PNS.

Sebagaimana tercantum dalam lampiran aturan itu, disebutkan bahwa kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Selain itu, kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, dan kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota.

Tapi ada pengecualian penggunaan ke luar kota. Ini harus atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved